TIGA orang santri tersangka pembakaran Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di kawasan Jalan Hertasning dibebaskan pihak kepolisian setelah dimaafkan dan berdamai dengan pemilik sekolah.
“Iya sudah (dibebaskan), sekarang akan dilakukan pembinaan oleh mereka ini (pemilik sekolah tahfiz Qur’an),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, Jumat (2/6/2023).
Ngajib menjelaskan bahwa pelaku pembakaran sekolah tahfiz Qur’an masing-masing berinisial MH (17), MF (16) dan MA (17) dibebaskan karena merupakan di bawah umur.
BACA JUGA:Â Viral Santri Darul Arqom Garut Studi Tur Umrah ke Makkah
“Jadi proses lanjut terhadap kasus pembakaran sekolah hafiz Qur’an, karena pelaku ini masih di bawah umur sehingga secara ketentuan perundang-undangan peradilan anak yang bersangkutan kita selesaikan secara diversi,” ungkapnya.
Selain itu pemilik sekolah tahfiz tersebut juga telah memaafkan para santrinya yang melakukan aksi pembakaran karena tidak betah di asrama.
“Sudah ada kesepakatan damai dengan para pelaku santri, jadi kita sudah selesai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 orang santri sebagai tersangka kasus pembakaran Sekolah Tahfiz Quran.
Sekolah Tahfidzul Qur’an Markaz Hijrah Indonesia di kawasan Jalan Hertasning awalnya mengalami kebakaran pada Kamis (18/5) malam. Saat itu api muncul dari ruang tengah sekolah. Belakangan polisi mengungkap kebakaran itu merupakan yang ketiga kalinya
“Kalau kita lihat dari beberapa kejadian ini sudah ke-3 kali (kebakaran),” ujar Ngajib kepada detikSulsel, Jumat (19/5).
Kebakaran pertama terjadi di bagian dapur sekitar April 2023. Kemudian kebakaran yang kedua terjadi pada 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Â Kisah Lelaki yang Ingin Melakukan Zina dengan Perempuan yang Sangat Cantik
“Yang ketiga tadi malam di bagian dalam ruangan,” ungkap Ngajib.
Setelah proses penyelidikan, polisi kemudian menangkap 3 orang santri tersebut dan langsung ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa ada 3 pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah (sekolah) tersebut,” ujar Kombes Ngajib kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (25/5) lalu. []
SUMBER: DETIK