RUQYAH bukan lagi hal asing dalam dunia pengobatan. Ruqyah merupakan salah satu upaya pengobatan yang dianjurkan Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Ruqyah bukan pengobatan alternatif, melainkan pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tak bisa disepelekan.
Namun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi ketika akan melakukan ruqyah. Persyaratan ini telah disepakati para ulama terkait dibolehkannya ruqyah yang sesuai dengan syariat.
Pertama, menggunakan ayat-ayat suci Alquran atau dengan nama asmaul husna, atau dengan apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Kedua, menggunakan bahasa Arab atau, bagi orang yang tidak mengerti bahasa Arab, diperbolehkan menggunakan bahasa lain yang dipahaminya.
Ketiga, meyakini bahwa ruqyah bukanlah sesuatu yang memengaruhi dirinya, melainkan karena ketetapan Allah SWT. Para ulama menyepakati, jika syarat-syarat itu dilaksanakan, maka ruqyah tersebut telah sesuai syariat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada salahnya (melakukan) ruqyah, selama tidak mengandung syirik.” (HR Muslim)
Beberapa ulama seperti Ibnu Hajar dan al-Suyuti juga berpendapat bahwa ruqyah itu dibolehkan, selama tiga syarat itu terpenuhi.
Ruqyah sendiri adalah suatu bacaan yang berasal dari ayat-ayat suci Alquran dan doa-doa yang terdapat di dalam sunnah atau sesuai syariat, yang dibaca oleh seorang muslim untuk dirinya.
Selain untuk dirinya sendiri, bacaan-bacaan untuk meruqyah juga bisa dibacakan oleh orang lain dengan harapan Allah SWT menyembuhkannya dari penyakit atau kejahatan makhluk-makhluk lain, baik itu sebagai pencegahan agar tidak terjadi atau sebagai penyelamatan ketika itu telah terjadi. []
SUMBER: ISLAMWEB