MENUNAIKAN ibadah haji ke Baitullah sudah menjadi cita-cita setiap Muslim. Namun ibadah yang termasuk dalam rukun Islam ini disyariatkan bagi orang yang mampu melaksakannya. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seseorang jika ingin berangkat haji. Allah SWT berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Badawi berkata:
“Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:
BACA JUGA: Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqat
- Kesehatan jasmani.
- Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
- Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
Adapun disyari’atkannya kesehatan jasmani, hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas ra:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji di saat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan di atas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: ‘Lakukankah haji untuk mewakilinya!”
Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi SAW:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
“Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.”
BACA JUGA: Ini Amalan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah Secara Sempurna, Mau?
Adapun persyaratan adanya jaminan (keamanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari’at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Jika ketiga syarat di atas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang menemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah). []
SUMBER: ALQURAN-SUNNAH