DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penodaan agama Panji Gumilang. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 31 barang bukti.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dari tiga tempat. Adapun penggeledahan dilakukan pada Jumat (4/8) lalu.
“Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di kompleks Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak sembilan item barang disita,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:Â PPATK Tak Blokir Sepenuhnya Rekening Al-Zaytun, Ini Pertimbangannya
Selain itu, kata dia, pihaknya turut melakukan penggeledahan di rumah milik Panji Gumilang yang berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun. Djuhandhani mengatakan terdapat 18 barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Terakhir, dia mengatakan, empat barang bukti lainnya disita dari Masjid Al-Hayat, yang juga berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun.
“Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto (anak Panji Gumilang),” jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan, penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar, hingga Polres Indramayu. Namun, dia belum merinci lebih lanjut soal barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, saya tidak bisa secara detail,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â PPATK Serahkan Laporan Analisis Harta Ponpes Al-Zaytun ke Bareskrim
Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam.
Adapun Panji Gumilang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK