JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Rudiantara dikutip dari laman resmi Kemkominfo, Jumat (13/10).
Rudiantara menambahkan, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kendati begitu, sosialisasi telah dilakukan sejak 2005.
“Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat,” tutur Rudiantara.
Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, kata dia, adalah kepastian data yang benar. Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar.
Dengan adanya data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar. []