TANYA:
Saya pernah tidak berpuasa selama 21 hari karena hamil dan menyusui, kejadiannya juga sudah lama dan pada saat itu saya tidak membayar fidyah karena benar-benar tidak mampu karena masalah ekonomi. Bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Mengenai pembayaran fidyah tidak harus dilaksanakan pada saat itu juga. Membayar fidyah bisa dilakukan ketika kita mampu untuk melaksanakannya. Jika kita tidak mampu membayar fidyah maka diperbolehkan untuk mengqadha. Namun jika mempunyai kemampuan untuk membayar maka diharuskan membayar fidyah.
Dijawab oleh Ustadz Abu Qatadah
Sumber : www.RadioRodja.com