TUNISIA—Seorang pria dilaporkan telah divonis hukuman satu bulan penjara lantaran merokok pada siang Ramadhan di Tunisia, Amnesty International mengatakan pada Selasa (13/6/2017).
Menurut laporan Premiumtimes, Amnesty International justru mengutuk langkah tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Dia adalah orang kelima yang menerima hukuman penjara karena berbuka puasa selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, empat pria telah dijatuhi hukuman satu bulan penjara setelah mereka diketahui makan di depan umum pada 1 Juni kemarin.
“Memenjarakan seseorang karena merokok atau makan di depan umum adalah pelanggaran yang tidak masuk akal atas kebebasan pribadi seseorang,” kata Heba Morayef, Direktur Riset Amnesty International Afrika Utara.
Menangkap orang yang makan di depan umum selama bulan Ramadhan kerap dilakukan di beberapa negara Arab.
Meskipun tak ada undang-undang yang melarang orang makan di depan umum pada siang di bulan Ramadhan di Mesir, puluhan orang ditangkap setiap tahun karena berbuka puasa.
Pada 2016 lalu, polisi melancarkan operasi untuk menutup kafe yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Di Uni Emirat Arab, melanggar hukum untuk makan atau minum pada siang hari di bulan suci, pelanggar dapat menghadapi hukuman satu bulan penjara. []