JAKARTA—Terkait beredarnya berbagai meme serta konten-konten yang bermuatan sindiran terhadap Setya Novanto, yang beberapa waktu ke belakang banyak beredar di media sosial, ketua DPR RI itu tidak tinggal diam. Melalui tim pengacaranya, Novanto meminta para pembuat konten sindiran itu dilaporkan ke polisi.
Pengacara Setya Novanto, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun media sosial ke Direktorat Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim yang diterima polisi pada 10 Oktober lalu, ada 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook yang dilaporkan.
Para pemilik akun-akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan berupa pencemaran nama baik.
Salah satu akun medsos yang tertulis dalam laporan itu adalah akun instagram milik Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dyan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap polisi saat tengah berada di rumahnya di Tangerang, pada hari Selasa (31/10/2017) lalu.
Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, pada Rabu (1/11/2017) siang diketahui mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk mengecek perkembangan hasil laporan tersebut.
Fredrich mengimbau masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga tak membabi buta membenci dan memusuhi suatu golongan, dalam hal ini Setya Novanto.
“Posisi Pak Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kita mengharapkan jangan terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar. Apa pun yang dilakukan di sana itu kan kata-katanya banyak yang sangat jahat, sangat tidak baik,” ujar Fredrich, Rabu (1/11). []
Sumber: Kumparan.