TANYA: Berapakah jarak perjalanan seorang musafir sehingga ia diperbolehkan melakukan qashar? Dan apakah dibolehkan menjama’ tanpa mengqashar?
JAWAB:
Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashor sholat yaitu sejauh 80 Kilometer. Ulama yang lain berpendapat jaraknya sesuai dengan adat yang berlaku di negeri tersebut. Yaitu jika ia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut safar, maka ia telah melakukan safar meskipun jaraknya belum sampai 80 Kilomter. Adapun jika perjalanannya menurut adat belum dikatakan safar meskipun jaraknya 100 Kilometer, maka ia belum disebut safar.
Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyah. Yang demikian ini karena Allah dan Nabi SAW tidak menentukan jarak tertentu untuk diperbolehkan melakukan qoshor.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: “Apabila Rasulullah SAW pergi sejarak tiga mil atau satu farsakh, maka Beliau SAW mengqashar shalat, Beliau shalat dua rakaat.” (HR. Muslim no. 691).
Pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah ini lebih dekat kepada kebenaran. Wallahualam. []