Oleh: Roslan Favorita Siregar
Mahasiswa Manajemen Dakwah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta
roslanfavsiregar@gmail.com
A. Thawaf.
1. Jemaah di sarankan thawaf beregu atas berombongan;
2. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad. Setiba di rukun Aswad, Jemaah disunnahkan menyentuhnya, jika memungkinkan, dengan tana menyakiti dan melukai orang lain saat berdesakan di dekar Hajar Aswad, Jemaah bis beristilam dengan melambaikan tangan ke arh Hajar Aswad lalu mencim tangannya. Jika hal itu juga tidak memungkinkan, cukup menghadapkan badan ke ka’bah memberi isyarat dengan tangan dan mengecupnya;
3. Pada thawaf putaran kedua dan seterusnya Jemaah cukup menghadapkan muka ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan;
4. Thawaf dilakukan tujuh kali putaran mengelilingi ka’bah dengan memosisikan ka’bah di sebelah kiri badan;
BACA JUGA: Thawaf yang Dilakukan Rasulullah Belum Pernah Dilihat Orang-orang Quraisy
5. Selama thawaf berdzikir dan berdo’a atau membaca Al-Qur’an, dibaca dengan suara lirih agar lebu khusyu’ tidak mengganggu Jemaah lain;
6. Setiap sampai di rukun Yamani, dan rukun Aswad Jemaah disunnahkan mengusap rukun Yamani (istilam); jika tidak memungkinkan, cukup dengan mengangkat tangan tanpa mengecup;
7. Setiap perjalanan antara rukun Yamani dan rukun Aswad jemaah disunnahkan membaca doa;
8. Jemaah laki-laki disunnahkan melakukan lari-lari kecil pad tiga putaran pertama ;
9. Jemaah laki-laki disunnahkan juga melakukan idhthiba’ pada seluruh putaran thawaf;
10. Selama thawaf jemaah agar hati-hati dengan berusaha agar tidak bersentuhan kulit dengan lain jenis yang bukan mahramnya (ajnabi) sebab bisa membatalkan wudhu;
11. Saat kondisi tempat wafat padat, semuah jamaah agar bersabar dan mengendalikan diri agar untuk tidak berusaha menghalang-halangi dan mendahului orang lain;
12. Tawaf dapat dilakukan di lantai satu, dua, tiga, dan lantai empat;
13. Jemaah memulai tawaf searah dengan Hajar Aswad yang ditandai dengan lampu hijau. Jemaah memulai thawaf dengan menghadapkan tubuhnya ke arah Hajar Aswad. Setelah tujuh putaran, jemaah mengakhiri thawaf searah dengan Hajar Aswad yang ditandai dengan lampu hijau, tempat ia memulai thawaf;
14. Jemaah udzur atau sakit dapat melaksanakan tawaf dengan kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jamaah atai menyewanya beserta biaya jasa pendorongnya. Jemaah udzur atau sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’I dengan menyewa ‘arabah kahrubaiyyah (skutermatik) roda empat bertenaga baterai. Fasilitas ini disediakan di lantai tiga mezzanine;
15. Selama thawaf jemaah dilarang menyentuh dinding ka’bah, Hijir Ismail, dan syaddzarwan (pondasi ka’bah). Menyentuh bagian-bagian itu membatalkan putaran tawaf yang sedang dilaksanakan. Sedangkan putaran sebelub dan sesudahnya tetap sah. Dalam kasuss sseperti ini, jemaah harus menambah putaran sebanyak yang batal tadi;
16. Disunnahkan mencium Hajar Aswad, tapi, jika situasui dan kondisi di sekitar Hajar Aswad sangat padat disarankan untuk tidak memaksakan diri mencium Hajar Aswad dalam kondissi berdesakan. Berdesakan antara lelaki dan perempuan dengan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain hukumnya haram, terlebih lagi dengan membayar orang untuk membamtu melapangkan jalan dan menghalangi jalan oraang lain;
BACA JUGA: Thawaf adalah Hukum Kosmik
17. Apabila jamaah merasa ragu dengan dengan jumlah putaran tawaf yang sudah dilakukan, harus mengambil hitungan yang paling sedikit, lalu menambah putaran tawaf hingga genap menjadi tujuh putaran ;
18. Sesudah thawaf disunnahkn melaksanakan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim atautempat manapu di Masjidil Haram ;
19. Berdo.a di Multazam, yaitu suatu tempat di antara Hajar Aswad dan pintu ka’bah. Jika kondisinya tidak memungkinkan karena padat, jemaah bisa mengambil tempat yamg searah Multazam;
20. Setaelah jamaah selesai melaksanakn shalat sunnah thawaf, dan berdo’ a di Multazam, jemaah disunnahkan minum air ZamZam yang di ambil dari tempat yang telah di sediakan di galo atau kran air ZamZam kemudian berdo’a;
21. Shalat sunat di Hijir Ismail adalah shalat sunah mutlak yang tidaak ada kaitannya dengan thawaf. Ia tidak harus dilaksanakan setelah thawaf, namun dapat dilaksanakan kapan saja bila keadaan memungkinkan;
B. Sa’i
Setelah jamaah haji melaksanakan thawaf dan rangkaiannnya, jemaah selanjutnya:
1. Menuju je tempat sa’I (mas’a) untuk melaksanakan sa’I dimulai dari bukit tafa;
2. Mendaki bukit tafa sambil berdzikir dan berdoa ketika hendak mendaki bukit;
3. Menghadap kiblat dengan berdzikir dan berdoa setiba diatas bukit tafa;
4. Melakukan sa’i, disunnahkan berjalan kaki bagi yang mampu, dan boleh menggunakan kursi roda atau skuter matik bagi yang udzur;
5. Memulai perjalanan sa’i dari bukit safa menuju bukit marwah dengan berdzikir dan berdoa;
6. Melakukan haji disunnahkan suci dari hadats dan berturut-berturut tujuh putaran, tetapi boleh diselingi lama atau sebentar untuk melakukan shalat fardhu atau lainnya;
BACA JUGA: Inilah Seruan Haji Pertama Kali oleh Nabi Ibrahim
7. Melakukan perjalanan dari bukit safa dan mengakhirinya di bukit marwah sebanyak tujuh kali perjalanan;
8. Menghitung perjalanan dari safa ke marwah dihitung satu kali perjalanan. Sebaliknya, perjalanan dari marwah ke safa dihitung satu kali perjalanan. Dengan demikian, hitungan ketujuh berakhir di marwah;
9. Melakukan ar-rami (berlari-lari kecil) disunahkan bagi jemaah laki-laki setiap melintas di sepanjang lampu hijau, seangkan jemaah perempuan cukup berjalan biasa;
10. Membaca doa dan dzikir disepanjang perjalanan sa’I dari safa ke marwa, dan dari marwa ke safa.
11. Membaca doa dan dzikir setiap kali mendaki bukit safa dan marwah dari ketujuh perjalanan sai;
12. Membaca doa di marwah setelah selesai melaksankan sai’, dan tidak perlu shalat sunnah setelah sa’i. []