ZAKAT termasuk salah satu rukun Islam. Begitu wajibnya zakat, sehingga dalam Al-Qur’an sering disebut berdampingan dengan shalat. Zakat adalah kewajiban yang ditentukan kadar dan jenisnya. Syaih Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/8) menerangkan bahwa zakat hanya disyariatkan pada jenis-jenis harta yang mengalami pertambahan. Ada yang bertambah dengan zatnya itu sendiri, seperti binatang ternak dan hasil bumi. Ada pula yang bertambah dengan pergantian zat dan penggunaannya, seperti emas.
Semakna dengan ini adalah pernyataan Al-’Allamah Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/17): “Zakat tidak diwajibkan atas setiap harta. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang mengalami pertambahan secara hakiki atau secara hukum.”
Zat yang bertambah secara hakiki seperti: hewan ternak, biji-bijian dan buah-buahan, dan harta perdagangan. Zat yang bertambah secara hukum seperti: emas dan perak jika tidak diperdagangkan. Sebab meskipun keduanya tidak bertambah, namun secara hukum dianggap bertambah, karena kapan saja seseorang menghendaki dia bisa memperdagangkannya.”
Syaikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad (2/5) menyatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat pada empat jenis harta yang merupakan harta-harta yang paling banyak beredar di kalangan manusia dan kebutuhan akan mereka demikian urgen.” Di antaranya:
1.Binatang ternak berupa unta, sapi, dan kambing/domba.
2.Biji-bijian dan buah-buahan (hasil tanaman pertanian).
3.Dua benda yang merupakan penopang alam semesta, yaitu emas dan perak.
4.Harta perdagangan dengan berbagai macamnya.
Empat jenis harta yang disebutkan di atas semuanya disepakati oleh ulama, kecuali harta perdagangan. Ada khilaf di antara ulama apakah harta perdagangan terkena zakat atau tidak. Wallahualam. []