SALAH satu penerima zakat adalah fakir. Biasanya istilah fakir ini selalu disandingkan dengan miskin, sehingga biasa disebut fakir miskin yang berarti orang yang kekurangan dalam memnuhi kebutuhan hidupnya. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Para ulama banyak membicarakan hal ini. Fakir dan miskin masing-masing punya pengertian tersendiri. Berikut pendapat para ulama tentang pengertian fakir.
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Di antara alasannya adalah karena Allah SWT lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah SWT menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah SWT berfirman:
“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.
Allah menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
Jadi bisa disimpulkan bahwa fakir adalah istilah untuk menyebut orang yang benar-benar tidak berkecukupan dan lebih sengsara dibandingkan orang miskin. Wallahualam. []
Sumber: http://forumsalafy.net/penjelasan-sekitar-zakat-fitrah/