PEMERINTAH emerintahan Trump mulai memberikan dampaknya bagi negara-negara Muslim. Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump kembali menekankan tentang rencananya yang akan segera realisasikan larangan perjalanan enam negara Muslim ke AS.
Keenam negara yang masuk dalam daftar Trump tersebut masing-masing adalah Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Keenam warga dari negara tersebut dilarang Trump untuk datang ke Amerika.
“Sebagai presiden, saya tidak dapat mengizinkan orang-orang yang ingin mencelakakan kita, masuk ke negara kita,” kata Trump, Senin (26/6/2017).
Komentar Trump disampaikan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya.
Pengadilan tertinggi negara tersebut juga mengabulkan permintaan darurat dari Gedung Putih untuk memungkinkan larangan bisa diterapkan.
Keputusan Mahkamah Agung, Senin (26/6/2017), menyatakan larangan perjalanan Trump bisa diterapkan atas warga asing yang tidak memiliki ‘hubungan bonafide’ dengan seseorang Amerika Serikat.
“Semua warga asing menjadi subjek dari ketentuan (perintah eksekutif),” tegas keputusan tersebut.
Ditambahkan bahwa MA tidak menegakkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menentang penerapan larangan atas warga asing yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Amerika Serikat. []
SatuMedia