ISTILAH haji berasal dari kata “hajja” yang artinya berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah, haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridhoan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (QS.Ali ‘Imran (3):97).
Ayat diatas menjelaskan bahwa hukum asal dari melaksanakan ibadah haji adalah fardu ‘ain (wajib bagi setiap umat muslim). Akan tetapi pada kalimat selanjutnya ditegaskan bahwa ibadah haji hanya wajib bagi semua umat musilm yang mampu dalam melaksanakannya, maksud dari mampu (istita’) dalam ayat tersebut adalah :
1.Sehat badan, orang yang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika mampu membiayainya.
2.Ada kendaraan yang dapat mengantar pulang pergi ke Mekah bagi orang yang ada di luar Mekah.
3.Aman dalam perjalanan, artinya jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
4.Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan ibadah haji. Termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarganya yang ditinggalkan.
5.Bagi perempuan harus disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.Bagi mereka yang mampu melaksanakan ibadah haji, segera laksanakan dan jangan menundanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan),” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662). Wallahualam. []