SELFIE merupakan akronim dari self and portrait. Self artinya sendiri dan portrait artinya mengambil foto. Jadi, self-portrait atau footprint merupakan foto yang diambil atau dijepret sendiri oleh orang yang difoto tanpa bantuan orang lain di sekitarnya.
Di media sosial, foto selfie bukan hal asing. Banyak pengguna media social yang membagikan foto selfi mereka. Target selfie ini beragam. Ada yang menyampaikan informasi ter-update, ada yang mengabadikan momen tertentu, menunjukkan gaya yang dimiliki. Tak sedikit yang bahkan terkesan narsis saat selfie.
BACA JUGA: Apa Hukum Selfie dalam Islam?
Namun, sebagai muslim, kita tidak boleh sembarangan memamerkan foto selfie di media sosial. Agar tetap indah dan santun, terbuka kepada umum namun tetap menjaga privasi diri, Islam memberikan tuntunan adab dalam berswafoto atau selfie.
Berikut ini adab yang harus diperhatikan seorang muslim ketika selfie atau berswafoto:
1 Konten foto tidak boleh bertentangan dengan syariat
Jangan pernah melakukan selfie dengan kondisi aurat terbuka, apalagi dengan gambar-gambar sensual dan sejenisnya. Sebab, foto atau gambar seseorang dengan aurat terbuka itu bertentangan prinsip syariah yang mewajibkan semua muslim ataupun muslimah menutup aurat.
2 Jangan menimbulkan fitnah
Jangan sampai foto selfi yang disebarkan di media sosial menjadi pembuka pintu fitnah atau membuat orang lain su’udzhan. Di satu sisi, prasangka buruk itu memang tidak diperkenankan, dan di sisi lain membuka peluang orang lain untuk berprasangka buruk juga tidak diperkenankan.
BACA JUGA: Muslimah Selfie-an itu Keren?
3 Bukan pamer
Walaupun pamer merupakan motif yang tidak bisa diketahui secara kasat mata, tetapi jenis gambar atau suasana dalam foto bisa jadi mengindikasikan adanya motif tersebut. Jadi, sebelum selfie, harus dipastikan dulu niatnya bukan mau pamer.
Ingat hadis Nabi ﷺ berikut:
“Tiga perkara yang menghancurkan: sifat kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan takjub terhadap diri sendiri.” (HR Bazzar dan At Thabari)
4 Boleh selfie untuk hal tertentu
Ada ruang yang diperkenankan agar selfie terhindar dari praktik yang terlarang sebagaimana disebutkan sebelumnya. Selfie dibolehkan, diantaranya untuk mengabadikan momentum, membagikannya untuk yang berkepentingan atau mengirim gambar untuk menguatkan argument atau menunjukkan bukti agar lebih meyakinkan kebenarannya. []
Referensi: Fikih Muamalat Kontemporer, Jilid 4/Karya: Dr. Oni Sahroni M. A/Penerbit: Republika/Tahun: 2020