MENGINVESTASIKAN amal untuk akhirat merupakan salah satu point yang sangat mulia di sisi Allah. Karena dengan kita menginvestasikan diri untuk akhirat, artinya kita masih ingat dengan Allah dan tujuan akhir hidup kita.
Tidak ada salahnya jikalau seseorang dikatakan zuhud kepada Allah maka itulah nilai yang terpenting yang patut untuk dijadikan contoh. Untuk memposisikan diri kita mampu investasi akhirat, hari ini kiranya sulit untuk dilakukan bagi sebagian orang karena banyaknya godaan yang senantiasa menggoda nafsu kita sehingga kita menjadi terlena dengan duniawi.
Investasi adalah menunda konsumsi di hari ini untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik di masa yang akan datang. Itu berarti investasi akhirat adalah menunda konsumsi di dunia untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak di akhirat nanti. Beberapa bentuk investasi akhirat adalah:
1 Infak – Shadaqoh
Tiap menjelang pagi hari dua malaikat turun. Yang satu berdoa: “Ya Allah, karuniakanlah bagi orang yang menginfakkan hartanya tambahan peninggalan.” Malaikat yang satu lagi berdoa: “Ya Allah, timpakan kerusakan (kemusnahan) bagi harta yang ditahannya (dibakhilkannya),” (Mutafaq’alaih)
BACA JUGA: Di Akhirat Kelak, Inilah Tanda Persahabatan yang Sebenarnya
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariah infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran islam.
Bila zakat memiliki batas minimum wajib zakat (nishab) maka tidak demikian halnya dengan infak. Berapun harta (pendapatan) yang kita miliki maka infak boleh dikeluarkan.
Infak boleh diberikan kepada siapa saja, sedangkan zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang biasa disebut mustahiq. Dengan demikian berbeda dengan zakat, infak memilliki banyak kebebasan dalam penunaiannya.
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Menurut terminologi syariah pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya. Perbedaannya terletak pada obyek kegiatan.
Bila infak hanya terbatas pada sesuatu yang bersifat materi maka sedekah bisa bersifat non materi. Yang dimaksud non materi misalnya dzikir, melakukan hubungan suami istri, menyingkirkan duri dari jalanan dan lain-lain.
2 Haji
Haji berarti sengaja melakukan sesuatu, yaitu sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan rangkaian ibadah tertentu, seperti wukuf, thawaf, sa’i dan amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat – syarat tertentu. Ibadah haji adalah ibadah fardhu bagi umat islam.
Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa penggalan ayat di atas yang berbunyi wa man kafara (barang siapa yang mengingkari) adalah orang yang tidak melaksanakan haji atau menolak kewajiban.
Itu artinya orang yang tidak melaksanakan haji dikelompokan ke dalam orang yang mengingkari perintah Allah SWT. Semoga kita dijauhkan dari kelompok ini.
Ibadah haji menjadi berbeda dengan ritual ibadah lainnya karena ibadah haji merupakan satu-satunya ibadah yang menggabungkan kemampuan fisik dan harta. Bandingkan dengan ibadah puasa, shalat dan zakat.
Puasa atau shalat merupakan ibadah yang sangat tergantung pada kemampuan fisik. Sedangkan zakat sangat tergantung kemampuan harta.
Adapun ibadah haji hanya dilakukan setahun sekali dan ibadah ini sangat tergantung pada kemampuan fisik dan kemampuan harta. Ingat, oleh karena kondisi fisik dan harta dapat berubah dengan tak terduga maka sebaiknya kita dapat menyegerakan ibadah haji ini.
BACA JUGA: Nikmat Apa yang akan Ditanyakan kepada Manusia di Akhirat Kelak?
Ibadah haji adalah wajib bagi umat islam yang mampu. Kembali Dr. Yusuf Al Qaradhawi mengatakan bahwa yang dimaksud mampu disini adalah mampu untuk membawa bekal perjalanan dan bermukim.
Disamping bekal untuk dirinya, umat islam yang melaksanakan ibadah haji pun harus mampu mencukupi nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Seperti dijelaskan di atas, ibadah haji adalah ibadah yang melibatkan kemampuan fisik dan harta. Fisik dan harta adalah sesuatu yang dapat dikelola (management) oleh karenanya tidak ada sedikitpun alasan bagi kita untuk tidak menyegerakan ibadah ini.
Aturlah harta kita, sisihkan sebagain harta kita untuk ibadah ini, berdoalah sebanyak-banyaknya dan sesering-seringnya, niscaya Allah SWT tidak akan melupakan orang yang telah berusaha dan berdoa, Amin. Semoga para pembaca semua dimudahkan oleh Allah SWT untuk dapat melaksanakan ibadah haji ini sebelum ajal menjemput.
3 Kurban
Berkaitan dengan hukum menyembelih hewan kurban, Yusuf al-Qaradhawi mengatakan bahwa Imam Malik, Imam Syafei dan Imam Ahmad menyebutkan hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah.
Sedangkan menurut imam Abu Hanifah menyembelih hewan kurban adalah hukumnya wajib bagi orang yang diberikan kemurahan rizki dan kelapangan. Menyembelih hewan kurban juga merupakan tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Dengan demikian bisa dilihat bahwa penyembelihan hewan kurban pada dasarnya merupakan tanda syukur atas rizki yang telah diberikan kepada kita. Penyembelihan hewan kurban juga sebagai wujud rasa tunduk dan kepatuhan kepada Allah SWT yang telah banyak memberikan rizki kepada kita semua.
Nah, itu berarti ibadah kurban bermata dua. Dalam arti, bila dikerjakan maka Allah SWT akan menambah nikmatnya kepada kita. Sebaliknya bila kita tidak melaksanakan penyembelihan kurban maka Alalh SWT telah memberikan janjinya tentang azabnya yang pedih.
Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang menyandarkan pada kemampaun harta, oleh karenanya ibadah inipun sebenarnya dapat dikelola dengan baik.
Katakan saja harga seekor kambing adalah sebesar RP 800.000,- maka sebenarnya bisa saja kita menyisihkan sebagian penghasilan kita sebulannya sebesar Rp 800.000,- / 12 = Rp 67.000,- per bulan.
Bayangkan dengan menyisihkan penghasilan kita sebesar Rp 67.000,- per bulan sedangkan janji Allah SWT akan menambah nikmatnya kepada kita adalah sesuatu yang pasti. Mengapa kita masih tidak memprioritaskan ibadah ini?.
4 Wakaf
Wakaf yang dikenal oleh masyarakat Indonesia pada umumnya merupakan pengalokasian barang tidak bergerak terutama tanah untuk dijadikan mushola, masjid, pekuburan muslim dsbnya. Padahal di Negara-negara Arab praktek wakaf juga dapat melibatkan dana tunai yang berbentuk wakaf tunai.
Alhamdulillah pemahaman masyarakat terhadap wakaf tunai ini, saat ini mulai terbuka. Beberapa lembaga pengelola wakaf pun mulai tumbuh.
BACA JUGA: Kehidupan Akhirat, Abadi Namun Kerap Dilupakan
Wakaf yang dikelolapun tidak hanya berupa tanah tetapi juga berupa uang tunai. Sandaran hukum nya sendiri ada pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh:
Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga hal: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.
Para ulama menafsirkan kata shadaqoh jariyah yang pahalanya terus mengalir dengan istilah wakaf. Jelaslah bahwa wakaf merupakan investasi akhirat yang balasan amalnya dapat terus mengalir kepada orang yang membayar wakaf.
Ayo, tunggu apalagi untuk menyisihkan amalan dan harta kita untuk investasikan. Dijamin tidak akan rugi dan berkurang sedikit pun nilai ganjaran kita, jikalau kita ikhlas dan mengharap Ridho Allah SWT. Wallahu a’alam. []
Sumber: Menjawab Masalah Haji Umroh & Qurban/Karya: Yusuf Al Qaradhawi/Penerbit: Embun Publishing-Jakarta (2007)