NILAI yang penting dijunjung tinggi dalam Islam adalah kejujuran dan keadilan. Maka, perilaku korupsi, yang selama ini menjadi penyakit dalam kehidupan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, apalagi dengan ajaran Islam.
Pandangan Islam Mengenai Korupsi
Menurut Nurjanah dalam bukunya Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, Islam memandang korupsi sebagai perilaku jahiliyah yang harus diakhiri. Ajaran Islam menekankan bahwa tindakan seperti penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah perilaku yang merugikan orang lain.
Perilaku yang tidak bertanggung jawab ini sangat tidak disukai dalam Islam, karena ajaran Islam secara keseluruhan berfokus pada penghapusan sikap yang merugikan orang lain. Tujuan utama Islam hadir adalah agar umat manusia bisa hidup dengan baik, bermartabat, dan bahagia.
Dalam hukum Islam, tindakan korupsi dikenal dengan istilah jarimah atau jinayah, yang keduanya berarti perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Baik itu terkait dengan jiwa, harta, atau aspek lainnya.
BACA JUGA: Ingatkan Calon Kepala Daerah soal Korupsi, Cak Imin: Prestasi Apapun Hancur
Beberapa ayat dalam Al-Qur’an membahas tindakan-tindakan yang dianggap sebagai korupsi. Ada ayat yang melarang mengambil harta sesama dengan cara yang batil, serta larangan menyuap hakim untuk mendapatkan harta yang bukan haknya.
Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab latin: walaa takuluuu amwaalakum bainakum bilbaathili wa tudluu bihaaa ilal-hukkaami lita-kuluu fariiqom min amwaalinnaasi bil-ismi wa angtum ta’lamuun.
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Istilah Lain Korupsi dalam Islam
Perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan beberapa istilah yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Ghulul
Dikutip dari buku Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional oleh Nurjanah, secara harfiah ghulul berarti pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah.
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Arab-Latin: Wa ma kana linabiyyin ay yagull, wa may yaglul ya`ti bima galla yaumal-qiyamah, summa tuwaffa kullu nafsim ma kasabat wa hum la yuzlamun
Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
2. Risywah
Menurut Kamus Bahasa Arab-Indonesia, perilaku korupsi dalam Islam disebut risywah. Meskipun risywah sering diartikan sebagai “suap,” banyak ulama sepakat bahwa istilah ini paling mendekati makna korupsi.
Dalam istilah, risywah atau suap berarti pemberian yang diberikan kepada hakim atau pihak lain untuk memenangkan perkara secara tidak sah atau untuk mendapatkan posisi tertentu.
3. Al Suht
Menurut laman resmi Muhammadiyah, al-suht mengacu pada pemanfaatan jabatan, kekuasaan, atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas tindakan tersebut.
4. Ghasab
Secara bahasa, ghasab berarti mengambil sesuatu secara zalim dan terang-terangan. Menurut istilah syara’, ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang zalim.
5. Al sariqah
Al sariqah berarti pencurian. Dalam konteks ini, korupsi juga bisa dianggap sebagai tindakan pencurian. Allah SWT mengutuk seorang Muslim yang melakukan pencurian.
Mencegah Korupsi dengan Cara Islam
Budi Suhartawan dalam jurnal yang ditulisnya berjudul Solusi Pencegahan Korupsi dalam Al-Qur’an, menawarkan berbagai cara yang bisa diterapkan untuk mencegah korupsi dengan nilai-nilai Islam.
1. Membangun Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, terorganisir, dan memiliki norma-norma yang baik untuk menjalani kehidupan. Salah satu usaha untuk membangun masyarakat madani adalah dengan menjadikan Masjid sebagai pusat peradaban dan tempat menyatukan pemikiran dan cara pandang yang menyatukan umat Islam.
Dengan sistem masyarakat yang tertata baik, akan terbentuk masyarakat madani di mana segala bentuk perbuatan yang merusak dan merugikan akan terhalang dan tingkat kerusakannya akan diminimalisir, termasuk tindakan koruptif.
2. Mengenal Diri Sebagai Manusia
Mengenal diri sebagai manusia merupakan perintah Allah SWT kepada kita. Siapa yang mengenali diri sendiri maka akan mengenali tuhannya, termasuk menjaga diri dari perbuatan maksiat seperti korupsi.
3. Membangun Good Governance
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 8:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Korupsi, Ahli Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Salah satu membangun pemerintahan yang baik menurut ayat di atas adalah menegakkan kebenaran karena Allah. Dengan kebenaran yang bisa ditegakkan maka akan tercipta good governance yang menciptakan keadilan dan meminimalisasi perbuatan yang merugikan masyarakat seperti korupsi.
4. Tazkiyatun Nafs
Tazkiyatun nafs adalah usaha seseorang untuk mengatasi dan melumpuhkan penyakit-penyakit jiwa, serta membersihkan diri dari sifat-sifat buruk atau tercela. Sehingga hatinya bisa terbebas dari hal hal yang buruk.
Tazkiyatun nafs sangat erat kaitannya dengan qalb, karena dengan hati yang bersih seseorang bisa mengenal Tuhan dan memahami pesan-Nya. Ketika tazkiyatun nafs seseorang baik, dia akan menemukan ketenangan batin di dalam hatinya. Ketenangan batin ini akan mendorongnya terbebas dari perilaku koruptif. []
SUMBER: DETIK