SHALAT Jumat wajib dilakukan bagi setiap umat Muslim laki-laki. Dan dalam melaksanakannya harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dan salah satu syaratnya ialah didahului oleh dua khutbah. Lalu, apa fungsinya ya khutbah tersebut?
Penyelenggaraan shalat Jumat, tidak akan sempurna dan tidak sah jika tidak disertai dengan khutbah Jumat. Dikatakan demikian karena khutbah termasuk ibadah yang wajib dilaksanakan pada hari tersebut. Fungsi khutbah memiliki fungsi untuk pembinaan, kemajuan dan perkembangan umat Islam di daerah itu. Fungsi khutbah Jumat dalam hubungannya dengan kegiatan sosial Islam sangat banyak, antara lain:
1. Pembinaan akhlak, ibadah dan akhlak
Materi khutbah adalah materi yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits. Materi tersebut antara lain meliputi akidah, ibadah dan akhlak. Khutbah Jumat dilaksanakan satu minggu sekali, maka dengan demikian setiap waktu tersebt umat Islam yang hadir dalam kesempatan itu akan bertambah pengetahuan keagamaannya.
BACA JUGA: Orang Pertama yang Menyelenggarakan Shalat Jumat di Madinah
2. Menambah ilmu pengetahuan
Selain mendapat pengetahuan keagamaan yang disampaikan oleh khatib, jamaah shalat Jumat juga akan mendapatkan tambahan lima pengetahuan setiap hari Jumat karena khatib juga menyampaikan materinya, selain hal-hal yang berhubungan dengan ilmu keagamaan juga materi yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Media informasi
Biasanya materi yang disampaikan khatib Jumat adalah hal-hal yang aktual, hangat dan menarik. Dengan demikian, jamaah Jumat akan senantiasa mendapatkan informasi-informasi yang baru dan menarik sehingga tidak kekuragan informasi.
BACA JUGA: Inilah Shalat Jumat paling Akbar Sepanjang Sejarah
4. Media pendidikan dan latihan disiplin
Ketika khatib menyampaikan materinya, jamaah wajib mendengarkan apa-apa yang disampaikan itu. Tidak dibenarkan pendengar (mustami) berbicara atau bertanya kepada khatib. Hal ini hendaknya diusahakan dari awal dan akhir khutbah. Tidak mempunyai makna shalat Jumatnya, jika seseorang berbicara atau melarang orang lain yang berbicara, supaya diam. Ketentuan ini adalah sebagai latihan disiplin dan sabar yang dilaksanakan pada setiap hari Jumat. []
Sumber: Pendidikan Agama Islam untuk SMU dan SMK/Karya: Drs. H. Udin Wahyuddin/Penerbit: Bina Siswa