RASULULLAH SAW dalam salah satu sabdanya menyebutkan bahwa shalat adalah hal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sehingga, sudah semestinya setiap muslim dan muslimah memperhatikan shalatnya, baik syarat maupun rukunnya.
Sebagai seorang hamba, kita seharusnya berusaha agar salat kita bisa diterima yakni dengan mematuhi syarat sah maupun rukun salat. Syarat sahnya salat diantaranya yaitu mengetahui masuknya waktu salat, niat, suci dari hadats besar dan kecil, suci tempat dan pakaian salat, menghadap kiblat, dan menutup aurat. Urusan menutup aurat nih, yang paling spesial ada pada perempuan. Perempuan diwajibkan menutup aurat yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
BACA JUGA:Â Bagaimana Hukum Bersalam-salaman Sehabis Shalat?
Berikut adalah tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat.
1 Pastikan rambut tidak terlihat
Seperti yang kita tahu, rambut merupakan aurat bagi perempuan. Meski kita sudah memakai mukena, terkadang masih saja ada beberapa helai rambut yang terlihat. Kadang tanpa kita sadari, anak rambut atau poni itu terlihat begitu saja. Tips untuk mengatasi rambut yang terlihat adalah sebaiknya memakai inner sebelum memakai mukena. Hal itu untuk memastikan bahwa rambut tidak akan keluar tanpa sadar. Selain itu bisa juga bercermin sebelum salat untuk memastikan tidak ada rambut yang terlihat. Bisa juga dengan bertanya pada teman sebelah apakah ada rambut yang terlihat.
2 Pastikan mukena tidak kekecilan.
Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memastikan mukena atau kain penutup untuk shalat pas di badan, alias tidak kekecilan. Sehingga ketika melaksanakan sujud bisa menutupi kaki dengan sempurna, yakni telapak kaki tidak terlihat ketika sujud.
Hal ini disebabkan tidak jarang ada wanita yang ketika melaksanakan sujud telapak kakinya terlihat karena mukena yang ia gunakan terlalu kecil untuknya. Jika ia sudah tahu dari awal sebelum shalat kemungkinan hal ini akan terjadi, maka shalatnya batal.
BACA JUGA:Â Ketika Perempuan jadi Imam Shalat
Saat bertakbir, tanpa sadar kita mengangkat tangan tinggi – tinggi hingga dapat terlihat bagian tubuh kita yang terbungkus mukena. Untuk menghindari hal ini sebaiknya saat salat kita bisa memakai baju berlengan panjang agar tidak berisiko terlihat bagian tubuhnya. Bisa juga dengan memakai mukena terusan, sehingga tidak ada kemungkinan mukena tersingkap hingga bagian tubuh terlihat.
Maka, hendaknya ia memilih mukena yang sesuai dengan bentuk tubuhnya, jika ia melakukan shalat di tempat umum. Atau lebih utamanya ketika berpergian hendaknya seorang wanita itu membawa mukenanya sendiri yang lebih pas dan sesuai dengan tubuhnya.
Dan bagi wanita lainnya, jika mengetahui ada seorang wanita yang ketika shalat terlihat auratnya, baik itu rambutnya atau kakinya ketika sujud, maka hendaknya ia (wanita yang melihat) langsung membantu menutup aurat wanita yang sedang shalat tersebut.
3 Perhatikan bagian belakang dagu juga harus tertutupi
Banyak kita menemui perempuan yang memakai mukena namun masih menampakkan bagian belakang dagunya. Kembali pada konsep aurat perempuan, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian belakang dagu tentu bukan area wajah perempuan kan. Nah sebaiknya kita memakai mukena dengan memastikan bagian belakang dagu kita tertutupi.
BACA JUGA:Â Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?
4 Pastikan tidak membawa najis.
Hampir seluruh wanita pernah mengalami keputihan. Sedangkan keputihan adalah berhukum najis (baca di sini). Oleh karena itu, hendaknya bagi wanita melepas celana dalamnya yang terkena najis tersebut sebelum shalat. Jangan sampai ia melaksanakan shalat dengan menggunakan celana dalam yang terdapat cairan keputihannya atau bekas cipratan air kencingnya. Kecuali jika memang sudah dapat dipastikan kalau celana dalamnya masih suci, baru diganti atau tidak ada najisnya.
Adapun solusi bagi wanita yang selalu berpergian adalah menggunakan pentiliner atau softex kecil khusus untuk keputihan. Setiap akan melaksanakan shalat, pentiliner itu dilepas, disucikan kemaluannya, dan menggantinya dengan pentiliner yang baru, wudhu, kemudian shalat. Sehingga, meskipun ia tidak melepas celana dalam, tetapi ia sudah memastikan bahwa ia tidak membawa najis ketika shalat. []