IBU rumah tangga adalah seorang wanita yang menjalankan peran-peran rumah tangga seperti menyapu, memasak, mengatur rumah, dan memperhatikan segala urusan kerumahtanggaan. Secara umum, ada empat hal yang wajib diketahui oleh ibu rumah tangga.
Definisi ini sejalan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dan akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Berdasarkan hal tersebut, ibu rumah tangga adalah pemimpin untuk urusan rumah tangganya. Dia pula yang akan dimintai pertanggungjawaban pada perkara-perkara yang khusus dikerjakannya tersebut.
Hukum yang Terkait dengan Pengaturan Kerumahtanggaan
Hal yang Wajib Diketahui oleh Ibu Rumah Tangga yang Pertama, anggaran kebutuhan rumah tangga pada dasarnya suamilah yang bertanggung jawab menanggung kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan firman Allah,َ “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS An-Nisa: 34)
BACA JUGA: 7 Tips Mengatasi Masalah Dapur, Praktis untuk Ibu Rumah Tangga yang Hobi Masak
Apabila seorang suami tidak memberi nafkah dan bersikap pelit tidak mau menanggung kebutuhan pokok keluarganya, maka istrinya boleh mengambil uang suaminya secara sembunyi-sembunyi sejumlah uang yang mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, dengan standar mengikuti urf masyarakat.
Seorang istri tidak boleh menginfakkan harta dari rumah suaminya sampai dia meminta izin kepada suaminya, secara khusus lagi jika berupa makanan.
Seorang istri boleh menyedekahkan bahan makanan di rumahnya dan pahalanya untuk keduanya (suami dan istri).
Seorang istri tidak boleh melarang tetangganya untuk meminjam barang-barang tertentu di rumahnya yang tidak akan berkurang jika digunakan seperti ember, periuk, tali, tangga, dan semisalnya selama penggunaan tersebut tidak membuatnya rusak. Seorang istri boleh menyedekahkan hartanya sendiri untuk selain suaminya walaupun tanpa seizin suaminya.
Hal yang Wajib Diketahui oleh Ibu Rumah Tangga yang Kedua, menerima tamu.
Tidak halal bagi seorang istri mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumah suaminya sampai dia yakin suaminya menyetujuinya, laki-laki maupun perempuan, orang dekat maupun orang dari jauh.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan seizinnya. Dan tidak pula mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195)
Hal yang Wajib Diketahui oleh Ibu Rumah Tangga Ketiga, mengurus anak-anak.
Tidak mengizinkan anak-anaknya tidur di loteng rumah jika tidak tertutupi oleh dinding yang menghalanginya
dari benda-benda yang bisa menjatuhinya.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga, Ini Cara Panen Pahala di Rumah
Seorang ibu juga melarang mereka bermain di luar rumah setelah adzan Isya.
Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tahanlah anak-anak kalian sampai hilang gelapnya Isya, waktu syaithan-syaithan bermunculan.” (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Mengajari mereka adab dalam meminta izin. Yang sudah baligh meminta izin di setiap waktu, dan anak kecil yang belum baligh meminta di tiga waktu, sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum sholat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu)bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS An-Nuur : 58)
Seorang ibu boleh membuatkan anak-anak perempuanya boneka dari kapas sebagai mainan. Seorang ibu berusaha menghindari mainan boneka yang berbahan plastik karena bentuknya sangat mirip dengan manusia, seperti pada matanya, bulu matanya, dan wajahnya. Bahkan ada boneka yang bisa berjalan dan berbicara.
Hal yang Wajib Diketahui oleh Ibu Rumah Tangga Keempat, bergaul dengan suaminya.
Dalam hal ini ada dua bentuk,
1. Memutus kelahiran/keturunan dengan cara apapun. Hal tersebut tidak halal dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yaitu ketika perempuan tersebut mendapatkan mudharat yang berbahaya jika dia hamil atau melahirkan.
BACA JUGA: Sarjana Kok Cuma Jadi Ibu Rumah Tangga?
2. Mengatur kelahiran yaitu memberi jarak waktu pada kehamilan-kehamilannyaHukumnya boleh dengan beberapa syarat:
a. Tidak disebabkan karena suudzhan atau khawatir akan rezeki Allah untuk mereka;
b. Tidak melakukannya kecuali atas seizin suami;
c. Tidak lebih dari dua tahun, karena syariat menyukai untuk memperbanyak keturunan. Dan jarak dua tahun tersebut umumnya cukup untuk kebanyakan manusia;
d. Cara yang digunakan untuk mengatur jarak kelahiran tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi si istri. []
Sumber: Kitab “Maa Yanbagi Lirabbatil
Manzil Ma’rifatuhu” Hal yang Wajib Diketahui Oleh Ibu Rumah Tangga
Karya: DR. Thalib bin Umar bin Haidarah Al-Katsiri