BANYAK perempuan mengalami haid atau kondisi tertentu yang membuat mereka tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan. Islam memberikan keringanan dengan memperbolehkan mereka mengganti puasa di hari lain. Namun, bagaimana jika utang puasa tersebut belum dilunasi hingga datangnya Ramadan berikutnya?
1. Hukum Mengganti Puasa yang Terlewat Hingga Tahun Berikutnya
Dalam Islam, perempuan yang masih memiliki utang puasa wajib mengqadhanya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Â Meninggal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
Namun, jika seseorang menunda tanpa uzur syar’i hingga Ramadan berikutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum dan kewajiban fidyahnya.
2. Kewajiban Qadha dan Fidyah
- Jika ada uzur syar’i (misalnya sakit berkepanjangan atau kehamilan), cukup mengganti puasa setelah Ramadan yang baru berlalu tanpa harus membayar fidyah.
- Jika tanpa uzur syar’i, mayoritas ulama seperti dalam mazhab Syafi’i dan Maliki mewajibkan mengqadha serta membayar fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditunda.
3. Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan kebiasaan di tempat tinggal seseorang. Para ulama menyebutkan ukuran yang biasa diberikan adalah sekitar 1 mud (kurang lebih 750 gram) bahan makanan pokok seperti beras, atau bisa juga berupa makanan siap saji.
4. Segera Mengqadha Puasa Sebelum Terlambat
Bagi perempuan yang masih memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya setelah Ramadan agar tidak menumpuk dan menjadi beban di kemudian hari. Dengan segera mengqadha, seseorang juga menghindari kewajiban fidyah jika sampai Ramadan berikutnya tiba.
BACA JUGA:Â Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan Menurut Imam Mazhab
Bagi perempuan yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya, wajib menggantinya sebelum Ramadan berikutnya. Jika terlambat tanpa uzur, selain mengqadha, ia juga harus membayar fidyah. Oleh karena itu, penting untuk segera melunasi utang puasa agar ibadah di bulan Ramadan tetap sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan ibadah dengan baik dan benar. Aamiin. []