PERNIKAHAN merupakan salah satu sunah dalam Islam. Aturannya tertuang dalam fiqih munakahat.
Kendati termasuk dalam sunah, ternyata ada beberapa jenis pernikahan yang terlarang dalam Islam. Apa saja kah?
Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Musqtashid, Ibnu Rusyd menjabarkan empat jenis pernikahan yang secara tegas dilarang oleh agama. Berikut ini keempat pernikahan terlarang itu:
1 Nikah syighar
Para ulama mazhab sepakat bahwa nikah syighar adalah nikahnya wali yang menikahkan gadis yang harusnya dinikahi kepada seorang pria tanpa mahar. Dengan bahasa mudahnya, nikah syighar adalah nikahnya seorang wali dengan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya.
Nikah jenis ini dilarang dalam agama. Para ulama mazhab menyandarkan argumentasi tersebut berdasarkan hadits sahih.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar.” (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Pernikahan di Bulan Safar dan Muharram Itu Terlarang?
Meski demikian, para ulama masih berselisih pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan syighar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?
Para ulama kalangan mazhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum dukhul (berhubungan intim).
Sementara itu, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat serupa. Meski demikian, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada maskawin, pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.
Adapun ulama kalangan mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil.
Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.
2 Nikah Mut’ah
Sementara itu, nikah mut’ah alias kawin kontrak juga mendapat porsi hukum yang sama di kalangan ulama mazhab. Mereka sepakat bahwa kawin kontrak dilarang dalam agama.
Perihal nikah mut’ah, Ibnu Rusyd berpendapat bahwa seluruh ulama mazhab mengharamkannya.
Ada beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah SAW yang mengharamkannya. Meski demikian, hal itu diperselisihkan tentang waktu keluarnya larangan. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW melarang praktik nikah mut’ah ini dalam peristiwa penaklukan Kota Makkah.
BACA JUGA: Pernikahan Dini yang Terlarang
Dalam faktanya, nikah mut’ah hingga kini masih kerap dipraktikan oleh kalangan tertentu. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, hadirnya nikah mut’ah ini secara tegas dan meyakinkan telah dilarang Rasulullah SAW. Tak hanya itu, ulama-ulama mazhab pun sepakat menghukuminya sebagai pernikahan yang dilarang.
3 Pernikahan di atas pinangan orang lain
Dalam kasus ini, para ulama membaginya ke dalam tiga aspek hukum.
- Pernikahan tersebut batal.
- Pernikahannya tidak batal.
- Dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Aspek ketiga ini merupakan penjabaran dari pandangan Imam Malik.
4 Nikah muhalil
Nikah muhalil artinya pernikahan yang dilakukan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak bain. Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat dari sejumlah ulama.
Menurut pendapat ulama mazhab Imam Malik, nikah semacam ini hukumnya batal.
Sementara itu, menurut mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Syafi’i, nikah ini sah. Meski demikian, ulama mazhab Syafi’i meletakkan syarat dalam bolehnya nikah tersebut.
Perselisihan pendapat para ulama ini disebabkan adanya perselisihan pemaknaan hadits Rasulullah SAW. []
Referensi: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Musqtashid/Karya: Ibnu Rusyd