SETIAP orang yang ingin bertaubat sudah seharusnya menyesali atas dosa yang pernah dilakukannnya. Penyesalan itu hendaknya didasari oleh perenungan yang mendalam dan membekas di dalam hati. Bukan sekadar keinginan sesaat yang kemudian sirna dan lenyap.
Namun untuk kelengkapan taubat itu, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan agar menjadi taubat yang sebenar-benarnya.
Pindah Lingkungan Pergaulan
Agar tobat itu jangan sampai terulang lagi dengan cara pindah dari suasana dan lingkungan yang selama ini memberikan peluang melakukan itu. Orang yang taubat harus hidup di tengah orang-orang shaleh dan selalu menjaga hukum Allah. Bukan lingkungan yang mendiamkan apabila ada kemungkaran dan kebatilan. Sehingga apapun yang dia lakukan, selalu ada orang-orang yang dengan ikhlas mengingatkan.
Hilangkan Semua Memori dan Kenangan
Selain itu tentu saja orang yang tobat harus menghilangkan semua kenangan masa lalunya. Jangan diceritakan kepada siapapun juga. Allah yang telah menutupi aib itu semoga juga menutupi dosa-dosa sebelumnya. Dan mulai kehidupan baru yang lebih baik dan lebih Islami.
Kembalikan Hak Milik Orang lain dan Meminta Maaf
Khusus untuk dosa yang terkait dengan hak milik orang lain seperti dosa mencuri atau menipu dan merugikan orang lain, maka perlu permintaan maaf kepada mereka yang telah dizalimi itu. Hal ini mengingat bahwa hak orang lain yang telah diambil secara zalim itu masih tetap akan dituntut oleh pemiliknya kelak di akhirat. Bahkan seorang yang mati syahid sekalipun, tetap akan dimintai pertanggung jawaban urusan hutangnya yang belum selesai. Padahal orang yang mati syahid itu masuk surga tanpa dihisab lagi amal-amalnya.
Memperbanyak Perbuatan Baik yang Lebih Besar Pahalanya
Selain itu untuk `menebus dosa sebelumnya, sangat dianjurkan untuk menghapus perbuatan buruk itu dengan perbuatan baik yang lebih besar pahalanya. Karena Allah berfirman: “Sesungguhnya amal baik itu menghapus amal yang buruk.”
Misalnya dengan menyumbangkan harta yang besar untuk faqir miskin, atau membangun masjid, atau membangun pesantren dan lembaga pendidikan atau mewakafkan perusahaan yang produktif agar penghasilannya bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam. []
Sumber: rumahfiqih.com