ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam. Zakat disyariatkan kepada muslim dengan cara mengeluarkan sejumah harta yang dimiliki. Tentunya, ada nisab atau takara tertentu terkait harta tersebut.
Tujuan dari zakat itu sendiri didasarkan kepada dalil Alquran, yakni QS At Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103)
Tujuan zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut adalah untuk membersihkan dan mensucikan diri. Namun, zakat memiliki beragam makna.
BACA JUGA: Zakat Fitrah, Ini 7 Maknanya
Diungkap dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dan kawan-kawan, akar kata zakat adalah zakat. Kata tersebut telah ditafsir oleh banyak ulama dengan beragam makna.
Berikut ragam makna zakat tersebut:
1 At Tahuru
At Tahuru artinya membersihkan atau mensucikan. Menurut Abu Hasan Al Wahidi, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan untuk pujian manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik jiwa maupun hartanya.
2 Al Baraktu (berkah)
Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan dilimpahi keberkahan oleh Allah. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih yang sudah dibersihkan dari kotoran, yakni lewat zakat tadi.
BACA JUGA: 8 Kelompok Penerima Zakat
3 An Numuw
An Numuw artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang sellau membayar zakat, hartanya senantiasa akan tumbuh dan berkembang. Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah berkurang, melainkan bertambah dan bertambah.”
4 As Shalalhu (beres atau bagus)
Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat,hartanya bagus, tidak bermasalah dan akan terhindar dari masalah. []
Referensi: Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf/Karya: Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, M.H.I./Penerbit: Prenada Media/Tahun: 2020