TERDAPAT perbedaan pendapat para ulama mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Tapi jika kita tengok dalam sejarah kesultanan Aceh pada awal abad ke-17 M, tidak kurang dari empat putri raja berturut-turut naik takhta pada abad ke 17 M atau sesudah tahun 1641. Padahal kita tahu Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam.
Allah SWT berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)
BACA JUGA: Sosok Pemimpin Dinasti Abbasiyah yang Dirindukan: Harun Al Rasyid
Menurut Ito Takesi dalam The Word of The Adat Aceh A HIstorical Study of The Sultanate of Aceh, menyebutkan bahwa dipilihnya para Sultanah adalah untuk menghindari perselisihan dan perebutan Mahkota kerajaan di antara para keturunan Raja. Nah, Keempat Ratu tersebut ialah,
1 Sri Ratu Safiatuddin Tajul Alam (1641-1675)
Safiyatuddin Tajul Alam merupakan putri Sultan Iskandar Muda dan Istri dari Sultan Iskandar II. Safiyah merupakan sultanah pertama Kesultanan Aceh yang memerintah sejak 1641-1675 M. Dia menggantikan suaminya, Iskandar Thani yang wafat. Sebagaimana pendahulunya, Putri Iskandar Muda ini menerapkan hukum yang ketat bagi para pemabuk dan berusaha menjaga keseimbangan pemerintahanya dengan sejumlah undang-undang yang ketat. Akan tetapi kelemahan kepemimpinannya disebabkan karena semakin besar pengaruh Belanda di wilayah Kesultanan Aceh dalam bidang perdagangan dan politik.
2 Sri Ratu Naqiatuddin Nurul Alam (1675-1678)
Setelah Safiyatuddin mangkat, dia digantikan Sultanah Nakiyatuddin Nurul Alam yang memerintah sejak 1675-1678. Dia mendapat tekanan kaum wujudiyah yang mengatas namakan agama yang diperalat golongan politik tertentu yang ingin menduduki kursi kesultanan. Pada akhirnya Kaum wujudiyah berhasil menghanguskan istana dan Masjid Baitur Rahman serta sebagian besar Kota Banda Aceh. Mereka melakukan sabotase terhadap sebagian besar wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, hal ini membuat pemerintahannya lumpuh.
Untuk memperkuat kedudukannya, Nakiyatuddin melakukan perombakan besar-besaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Kerajaan. Dia juga menerapkan hukum yang tak jauh berbeda, khususnya pada kasus pencurian dimana hukuman mati, potong tangan dan kaki tetap berlaku.
3 Sri Ratu Zaqiyatuddin Inayat Syah (1678-1688)
Kemudian pada periode selanjutnya, setelah Sultanah Nakiyatuddin meninggal digantikan oleh Sultanah Zakiyatuddin Inayat Syah yang mengambil alih pemerintahan sejak 1678-1688. Menurut sejarah, sebagaimana Sultanah Safiatuddin mempersiapkan Nakiatuddin untuk menggantikannya, Nakiatuddin juga mempersiapkan Zakiyatuddin menjadi sultanah. Mereka semua dididik dalam keraton dengan berbagai ilmu termasuk ilmu hukum, sejarah, filsafat, kesusastraan, agama Islam, Bahasa Arab, Persia, dan Spanyol.
Di bawah kekuasaannya Sultanah Zaqiyatuddin dengan cepat pendidikan dan ilmu pengetahuan maju, akses pendidikan untuk perempuan dibuka lebar. Sementara dalam bidang politik, Zaqiyatuddin bekerjasama dengan negara tetangga untuk saling bantu melumpuhkan kekuasaan VOC dengan mengikat perjanjian persahabatan.
BACA JUGA: Siti Zuhro Kritisi Kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra di PBB
4 Sri Ratu Zainatuddin Kamalat Syah (1688-1699)
Zakiyatuddin meninggal pada 1688 kemudian digantikan Kamalat Shah yang memerintah hingga tahun 1699. Pemerintahan Kamalat Shah mendapat perlawanan dari golongan Orang Kaya, tidaak seperti pendahulunya yang bisa diterima baik oleh masyarakat. Pihak oposisi menuntut agar kepemimpinan kerajaan dikembalikan kepada laki-laki.
Pada tahun 1699, sang Sultanah memang mengundurkan diri. Namun, ia mengundurkan diri bukan karena tuntutan itu, melainkan fatwa dari Mekkah yang menegaskan pemerintahan perempuan bertentangan dengan ajaran Islam. Padahal hubungan Kerajaan Aceh dan para ulama saat itu baik-baik saja. Ia bahkan selama pemerintahannya mendapat bantuan dari para ulama, khususnya Kadli Malikul Adil Syekh Abdurrauf Syiahkuala. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH