SEORANG muslim harus belajar bagaimana tata cara shalat ghaib sendiri. Shalat ghaib adalah ibadah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau berada di lokasi lain. Dengan kata lain, shalat ghaib dilakukan ketika jenazah yang meninggal berada jauh dari tempat kita.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda mengenai menshalatkan mayit:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Artinya: “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit.” (HR Muslim Nomor 947)
BACA JUGA: Ini Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Jarak Jauh
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda dalam hadits:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
Artinya: “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka.” (HR Muslim Nomor 948)
Para ulama ternyata berbeda pendapat mengenai dibolehkan atau tidaknya shalat ghaib atau shalat jenazah secara jarak jauh.
1 Ulama yang Membolehkan
Yaitu Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah.
2 Ulama yang Tidak Membolehkan
Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya.
3 Ulama yang Merinci
Yaitu boleh melakukan shalat ghaib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat jenazah jarak jauh lagi karena kewajiban shalat jenazah jarak jauh jtelah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.
Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia). Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka dishalati dengan shalat ghaib.
4 Pendapat Lainnya
Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya shalat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib.
Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat jenazah jarak jauh bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang disarikan.
BACA JUGA: Inilah Tata Cara Shalat Ghaib
Kesimpulan: Mengenai pensyariatan shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama yang mumpuni dalam masalah fiqih. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang merinci adanya shalat ghaib. Artinya shalat jenazah jarak jauh disyari’atkan apabila mayit tersebut belum dishalatkan di suatu tempat.
Adapun jika sudah dishalatkan, maka tidak perlu ada shalat jenazah jarak jauh. Juga shalat ghaib bisa dilaksanakan khusus bagi orang-orang yang memiliki peran dalam masalah agama seperti ketika ada seorang ulama besar yang meninggal dunia, sebagaimana penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.
Semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa menghargai pendapat saudara kita yang lainnya. Karena penjelasan ini adalah untuk memahamkan bahwa dalam masalah shalat jenazah jarak jauh ini masih ada ruang untuk berijtihad karena masing-masing ulama memiliki hujjah (argumen yang kuat).
Sehingga patutlah kita menghargai pendapat saudara kita yang berbeda karena dia juga memiliki dasar. Wallahu a’lam bish showab. []
SUMBER: RUMAYSHO