PADA masa kini, kegiatan-kegiatan sering menuntut untuk pulang malam atau keluar rumah di malam hari. Kegiatan tersebut di antaranya kuliah, bekerja shift malam dan kegitan lainnya. Kegitan tersebut tidak hanya dilakukan oleh laki-laki tapi juga oleh perempuan. Menyoal soal perempuan malam, bagaimanakah hukumnya perempuan yang keluar rumah di malam hari?
Di dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim).
Ayat Allah dalam surat Al-Ahzab tersebut memang maksud ketentuan syari’atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan. Namun nasihat Al-Qur’an tersebut bukan bermaksud bahawa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan bermaksud merendahkan kehormatan wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justeru sebaliknya Al-Qur’an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.
BACA JUGA: Muslimah, Ini 7 Tips Menghapus Henna dengan Cepat
Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:
1. Adanya izin
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dan lain lainnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.
2. Untuk Kebaikan
Seperti pergi menuntut ilmu· pergi untuk beramar ma’ruf nahi munkar (berda’wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja
3. Tidak Bertabarruj
Maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.
BACA JUGA: Mengapa Seorang Muslimah Wajib Berhijab?
4. Menutup Aurat dan Menjaga Adab-adab Islam
Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar’i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh. Busana yang menjadi standard syar’i adalah sebagai berikut:
Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (jika tetap mendatangkan fitnah berpurdah lebih dituntut)
Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat
Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat
Tidak menyerupai laki-laki
Tidak berwarna terang hingga menarik perhatian orang
Dipakai bukan maksud mempamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup
Firman Allah SWT,
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)
Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggang-lenggok dan lain sebagainya yang akan merosak citra Islam.
Jika salah satu syarat daripada Al-Quran dan Sunnah baginda itu tidak dapat dipenuhi, maka seseorang muslimah itu perlu mengekalkan hukum untuk menetap di rumah adalah lebih baik untuk mengelak diri dari fitnah dan dosa.
Mereka yang bercinta sambil berduaan dengan pasangan kekasih sambil membonceng dan berpelukan di atas motor adalah salah satu perbuatan maksiat yang melanggar hukum syar’i.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk keluar tiga hari ke atas melainkan bersama-samanya bapanya atau saudara kandung lelakinya atau suaminya atau anak lelakinya atau mana-mana mahramnya.” (di dalam riwayat lain, ada dinyatakan satu hari satu malam, dan dua hari dua malam) hadits riwayat Bukhari dan Muslim. []