Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, ana mau bertanya. Sejak kecil ana menabung di bank konvensional, setelah ada bank syariah, ana pindah ke bank syariah. Tapi rekening tabungan ana di bank konvensional tersebut tidak ana tutup, cuma ana sudah tidak menabung/aktif lagi di bank tersebut. Masih ada saldonya lumayan banyak tapi mayoritas adalah bunga/riba. Ana ikhlas merelakan uang ana di bank tersebut, ana berniat tidak akan pernah ana ambil karena isinya uang bunga/riba.
Sewaktu kemarin mengajukan KPR rumah ke salah satu bank syariah, ana kekurangan uang buat DP/uang muka.
Karena ana tidak mau berhutang ke orang lain, termasuk ke orang tua, dengan sangat terpaksa ana akhirnya menggunakan uang ana yang ditabung di bank konvensional tersebut.
Kemudian ana juga mencairkan dana Jamsostek ana dan menggunakannya untuk DP rumah.
Ana sadar dalam rincian dana Jamsostek ada unsur bunga/ribanya.
Ana tidak sempat memisahkan bunga/riba tersebut dari total dana Jamsostek karena waktu itu keadaannya mendesak. Ana gunakan semuanya untuk DP/uang muka rumah.
Saat ini KPR ana sudah diapproved oleh bank. Ana sudah beberapa bulan mencicil rumah tersebut.
Pertanyaan ana :
1. Apakah halal dana yang ana keluarkan untuk DP rumah tersebut? Karena sebagian dana DP nya berasal dari uang riba/bunga?
2. Apa yang harus ana lakukan untuk menghapus dosa tersebut?
Demikian pertanyaan ana. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum.
ADAM di Tangerang Selatan
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Pa Adang di Tang-Sel hafizhakalloh, salah satu karunia Allah SWT yang diberikan kepada hamba-Nya adalah kekayaan alam di muka bumi ini yang disediakan untuk kehidupan makhluk-Nya.
Manusia merupakan salah satu makhluk Allah yang diberikan potensi akal untun memcari dan menikmati segala fasilitas kehidupan dunia ini secara gratis sebagai sarana untuk mempertahankan hidupnya. Alam semesta yang menghapar luas di muka bumi ini dipersiapkan seluruhnya untuk manusia dan juga makhluk yang lainnya yang hidup bersama di bumi tempat yang sedang kita singgahi ini.
Banyak nash al-Qur’an yang menjelaskn kepada kita bahwa binatang melata (dâbbah) yang ada di permukaan bumi ini sudah dijamin rizkinya oleh Allah swt (Qs. Hud : 6). Dalam ayat lain Allah memerintahkan kita untuk berusaha mencari rizki (Qs. Al-Jumu’ah: 10). Begitupun Allah memerintahkan kepda manusia untuk mengkonsumsi apa yang ada di alam semesta ini (Qs. Al-Baqarah: 60).
Dari sekian banyak sumber penghidupan yang telah Allah persiapkan bagi kehidupan manusia, tentunya Allah SWT tidak begitu saja menyerahkan kepada manusia untuk mendapatkan dan memanfaatkan segala fasilitas dunia ini, tetapi agar kehidupan ini tetap berjalan secara seimbang dan langgeng, maka Allah swt. memberikan aturan berupa mekanisme untuk mendapatkan harta dan bagaimana menikmati fasilitas yang telah Allah siapkan bagi kehidupan manusia. Salah satu mekanisme untuk mendapatkan dan memanfaaatkan segala fasilita kehidupan ini Islam telah mengatur mekakanismenya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 188.
“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ahmad Mustafa al-Maraghi menjelaskan dalam tafsir al-Maraghi (juz 1, hlm. 80), ada beberapa bentuk harta yang diperoleh dengan cara yang bathil diantaranya yaitu: (1) Riba, (2) harta yang diperoleh dari jalan suap (risywah), (3) memberikan sedekah kepada orang yang mampu dan cukup untuk berusaha, (4) menjual-belikan bacaan al-Qur’an dengan jumlah dan tujuan tertentu, (5) mendapatkan upah dari pelakasaan ibadah mahdhah seperti shalat, puasa dan zakat.
Berdasarkan penjelasan maka;
1. Sebagian uang Dp yang diperoleh dari bunga bank konvensional maka jelas haram hukumnya. Hal ini berdasarkan al-Qur’an Surat al-Baqarah : 278. “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah swt. dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.”
Imam ali Al-Shabuni dalam Rawâ’`u al-bayân fî tafsîr ‘âyât al-Ahkâm, (juz 1, hlm.300) mendefinisikan riba secara istilah yaitu;
زيادة يأخذها المقرض من المستقرض مقابل الأجل
“Tambahan (uang) yang diambil oleh kreditor dari debitor karena adanya tenggang waktu (yang ditentukan).”
Berdasarkan definisi di atas, maka bunga bank termasuk riba yang diharamkan hukumnya berdasarkan ayat di atas. Sehingga mengonsumsi dan mengembangkannya (tasharruf) juga diharamkan. Jika penggunaan uang bunga sudah dipakai, maka niatkan kembali dalam hati bahwa uang DP tersebut diganti dengan uang halal sejumlah nominal penggunaan dp tersebut.
Selanjutnya, sebagai bukti bahwa kita bertaubat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Maka baiknya kita berazam sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dan sebagai penghapus dosa-dosa riba perbanyaklah zakat, infak dan sedekah sebagai pembersih harta kita.Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâwa ni’ma al-nashîr. []