HADIST tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung.
Korupsi dalam kacamata Islam merupakan suatu perbuatan yang dosa, karena memanfaatkan harta orang lain untuk kepentingan pribadinya seperti yang dilakukan oleh para pencuri. Tentu saja korupsi hukumnya telah jelas, yakni haram dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam karena banyak sekali mudaratnya.
Karena saking buruknya korupsi, kolusi dan nepotisme, Rasulullah memberikan Larangan korupsi yang sangat keras, sebagaimana disebutkan di dalam 5 hadis Nabi Muhammad sebagai berikut:
Hadist tentang Larangan Korupsi: Dalam Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279
حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar).”
BACA JUGA: Ayat-ayat Al-Quran dan Hadist Perintah untuk Menutup Aurat
Hadist tentang Larangan Korupsi: Dalam Riwayat Imam Bukhari
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ
“Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah (harta rampokan) dan perbuatan mutilasi.”
Hadist tentang Larangan Korupsi: Dalam Kitab Musnad Ad-Darimi
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa’id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa’idi bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “hadiah bagi para kuli adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya).”
Hadist tentang Larangan Korupsi: Disebutkan dalam Shahih Ibn Hibban
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum.”
BACA JUGA: 4 Keutamaan Sedekah Shubuh
Hadist tentang Larangan Korupsi: Disebutkan dalam riwayat Imam At-Turmudzi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.”
Itulah dia 5 hadist Nabi Muhammad yang melarang keras tindakan korupsi. Semoga kita dapat terinspirasi dari sabda-sabda agung Nabi Muhammad sehingga dapat terhindar dari perbuatan buruk korupsi.[]