ADA lima hal yang boleh dilakukan secara segera atau tergesa-gesa. Walaupun tergesa-gesa itu dari setan, namun karena ini ada kebaikannya, dan merupakan sunnah Rasul, maka tergesa-gesa atau segera untuk melakukannya diperbolehkan.
Dalam kitab Nashaihul Ibad, Hatim Al-Asham mengatakan bahwa ketergesa-gesaan itu datangnya dari setan, kecuali dalam lima hal berikut ini:
BACA JUGA: Tergesa-gesa Dalam Berdoa, Hasilnya Sia-sia
1 Segera memberi jamuan kepada tamu balasan yang pertama apabila ia telah masuk rumah.
Apabila ada tamu yang menghampiri rumah kita harus segera menjamunya dengan makanan atau minuman.
Rasulullah SAW bersabda. “Barangsiapa memberi makan kepada saudaranya yang muslim makanan kesukaannya, sehingga keinginan makannya terpenuhi, maka Allah mengharamkan dia masuk neraka.” (HR. Baihaqi)
2 Segera mengurus mayat jika sudah jelas kematiannya.
Jenazah orang yang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda. Segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, kemudian dikuburkan.
Rasulullah SAW bersabda. “Sesungguhnya balasan yang pertama kali diberikan kepada seorang mukmin sesudah matinya adalah diampuninya dosa orang-orang mengantarkan jenazahnya ke kubur.” (HR. Baihaqi)
3 Segera menikahkan anak perempuan jika ia sudah dewasa.
Menikahkan anak perempuan yang sudah berumur dan ketemu jodohnya, maka harus disegerakan.
Rasululah SAW bersabda. “Barangsiapa menikahkan anak perempuannya, maka kelak pada hari kiamat Allah akan memberikannya mahkota raja kepadanya.” (HR. Ibnu Syahin)
4 Segera membayar utang jika telah tiba waktu pembayarannya.
Apabila sudah jatuh tempo, maka membayar utang harus disegerakan.
5 Segera bertobat ketika terlanjur melakukan maksiat.
Segera bertaubat dari setiap dosa yang diperbuat, dan tidak menunda-nunda untuk bertaubat.
Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh kami pernah menghitung bahwa dalam satu majelis Rasulullah SAW membaca ‘Rabbighfirlii wa tub’alayya innaka antattawwabul ghofur.’ (Ya Rabb, ampunilah dosaku dan terimalah tobatku, sesungguhnya engkau maha penerima tobat lagi maha pengampun) sebanyak 100 kali.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [ ]