HUKUM mandi ada lima, yaitu:
Hukum mandi pertama: Wajib. Yaitu saat ada salah satu dari enam hal yang mewajibkan mandi, yaitu: haid, nifas, melahirkan, masuknya kepala zakar ke dalam kemaluan (qubul maupun dubur, manusia maupun hewan, hidup maupun mati), keluar air mani, dan kematian.
Selain itu, mandi juga wajib saat seseorang bernadzar untuk melakukan mandi sunnah.
Hukum kedua: Mandub (sunnah). Yaitu mandi pada waktu, tempat dan keadaan yang disunnahkan, seperti mandi Jum’at dan mandi dua hari raya.
BACA JUGA:Â Suami Istri Mandi Janabah Bersama, Sunnah Lho!
Hukum mandi ketiga: Mubah. Yaitu mandi biasa untuk menyejukkan atau membersihkan badan, tanpa disertai niat ketaatan (niyyah shalihah).
Hukum keempat: Makruh. Yaitu mandinya orang yang sedang puasa dengan berendam di air. Dan kemakruhan ini berlaku, meski mandi yang dilakukan adalah mandi wajib.
Hukum kelima: Haram, dan ia terbagi dua. Haram namun tetap sah, dan haram sekaligus tidak sah.
Hukum mandi menjadi haram namun tetap sah mandinya (misal untuk mandi janabah), jika air yang digunakan adalah air milik orang lain yang dipakai tanpa izin pemiliknya (maa maghshub).
BACA JUGA:Â Lupa Mandi Junub tapi Terlanjur Shalat, Bagaimana?
Hukum mandi haram hukumnya dan tidak sah, yaitu mandinya perempuan yang sedang haid dengan niat ibadah (ta’abbud). Dikecualikan dari hukum mandi ini, perempuan haid yang mandi dalam rangka rangkaian pelaksanaan haji, mandi hari ‘id, dan semisalnya.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 40-41, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara