SALAH satu akad muamalah yang banyak berlaku adalah akad wadi’ah, yang maknanya akad yang berisi permintaan untuk menjaga barang milik seseorang.
Gambarannya, Ahmad berkata kepada Anies, “Saya titipkan sepeda motor saya ini kepadamu”, kemudian Anies menjawab, “Saya terima”, atau dia ambil sepeda motor tersebut sebagai tanda ia menerimanya.
Akad wadi’ah adalah akad yang berisi amanah, dan orang yang menerima amanah titipan barang ini, mendapatkan pahala, selama ia memang orang yang bisa menjaga amanah tersebut.
Dalam perinciannya, hukum menerima barang titipan (wadi’ah) ada lima, yaitu:
1. Hukum Menerima Barang Titipan: Wajib, dengan dua syarat. Satu, hanya dia yang bisa dipercaya untuk menerima dan menjaga barang titipan tersebut. Dua, pemilik barang khawatir barangnya hilang atau musnah jika masih di tangannya.
2. Hukum Menerima Barang Titipan: Mandub, jika bukan hanya dia yang bisa dipercaya menerima barang titipan tersebut, dan ia sendiri percaya bahwa dirinya bisa menjaga amanah titipan tersebut, di masa sekarang dan akan datang.
Jika ada beberapa orang yang percaya bahwa mereka bisa amanah dalam menjaga titipan barang tersebut, maka masing-masing dari mereka, mandub hukumnya menerima barang titipan tersebut.
3. Hukum Menerima Barang Titipan: Mubah, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah titipan barang tersebut, dan si pemilik barang mengetahui keadaannya tersebut.
4. Hukum Menerima Barang Titipan: Makruh, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah tersebut di masa akan datang, dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.
5. Hukum Menerima Barang Titipan haram jika ia yakin ia akan berkhianat saat itu juga, tidak amanah dalam menjaga barang tersebut. Dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.
Demikian juga, haram hukumnya menerima barang titipan tersebut, jika ia tidak mampu untuk menjaga barang titipan tersebut.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 192-193, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.
Oleh: Muhammad Abduh Negara