NAJIS merupakan salah satu penghalang untuk melaksanakan beberapa macam ibadah. Salah satunya shalat. Namun, ada juga sebagian najis yang dimaafkan sehingga larangan dalam hal pelaksanaan ibadah dapat lebih diringankan.
Seperti diketahui, najis senantiasa identik dengan kotoran atau sesuatu yang menjijikkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah. Dalam Buletin Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun, dalam syariat Islam, dikenal pula jenis najis yang dimaafkan. Najis jenis ini dikenal dengan sebutan najis ma’fu. Secara hukum, najis ma’fu ini dimaafkan karena kadar najisnya sangat sedikit.
BACA JUGA:Â 7 Jenis Benda Najis
Berikut beberapa bentuk najis yang dimaafkan tersebut:
1. Percikan kencing yang sedikit
Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
2. Darah dan muntah yang sedikit
Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.
3. Kencing hewan
Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya. Begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah.
BACA JUGA:Â Sulit Membersihkan Najis, Bagaimana?
4. Kotoran ikan dan burung
Kotoran ikan selama tidak mengubah air. Lalu kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
5. Sedikit darah di pakaian jagal
Darah yang terkena pakaian jagal. Namun kalau darah tersebut banyak, tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging. []
SUMBER:Â OKEZONE
Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i/Karya: Rd Muhammad Az-Zuhaily/Penerbit: Darul Qalam/Tahun: 1436 H