LIMA kekhususannya shalat perempuan dibanding laki-laki.
hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah yang maksudnya adalah jika sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satupun yang menjalankan sholat jamah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Kekhususannya Shalat Perempuan, Perempuan Tidak Disyariaatkan Adzan dan Iqomah
Perempuan tidak disyariatkan baginya adzan maupun iqomah. Karena didalam azan disyariatkan mengeraskan suara, sedangkan perempuan tidak boleh mengeraskan suaranya dan juga tidak sah adzan maupun iqomah yang dilakukannya.
Kekhususannya shalat perempuan. Ibnu Qudamah didalam kitabnya Al-Mughni mengatakan: “Dalam masalah ini sepengetahuanku tidak ada perbedaan pendapat antar ulama.”
BACA JUGA: Perbedaan Shalat Perempuan dan Laki-Laki
Kekhususannya Shalat Perempuan. Tubuh Perempuan Seluruhnya Aurat Kecuali Wajahnya
Tubuh Perempuan seluruhnya aurat kecuali wajahnya. Tentang kedua telapak tangannya dan kedua kakinya terdapat perbedaan pendapat. Itu semua dalam kondisi tidak dilihat lelaki dan bukan mahramnya.
Apabila dilihat olehnya maka wajib baginya menutupi dirinya seperti halnya diluar salat ia wajib menutupi dirinya dari pandangan laki-laki. Didalam shalatnya perempuan harus menutup kepala leher dan bagian-bagian tubuh yang lainnya hingga punggung kedua telapak kakinya.
Kekhususannya shalat perempuan. Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT tidak menerima salat seseorang perempuan yang mencapai usia haid kecuali dengan mengenakan kerudung penutup kepala dan leher.”
Kekhususannya shalat perempuan. Dari Ummu Salamah RA ia bertanya kepada Rasulullah SAW: “Sahkah perempuan dengan menggunakan baju kurung atau kerudung?” Beliau menjawab: “Jika baju kurung itu panjang kebawah menutup punggung kedua telapak kakinya.”
Dua hadis diatas menunjukkan bahwa perempuan dalam shalatnya harus menutup kepala dan lehernya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits Aisyah, dan menutup bagian-bagian lain dari tubuhnya hingga punggung kedua telapak kakinya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits-hadits Salamah.
Dan dibolehkan ia membuka wajahnya manakala tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya berdasarkan ijma para ulama.
Kekhususannya shalat perempuan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah RA berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa: “Perempuan jika salat sendirian ia diperintahkan berkerudung di rumahnya di luar salat ia boleh membuka kepalanya, maka mengenakan kesempurnaan pakaian yang hal ini adalah perhiasan dalam salat adalah kewajiban yang harus dimiliki orang hamba kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Shalat Seorang Perempuan Tidak Memakai Jilbab Diterimakah? Cek 3 Hal Ini!
Oleh sebab itu tidak boleh seseorang tawaf seputar ka’bah dengan tampak berbusana meskipun sendirian di waktu malam. Tidak boleh ia salat tanpa busana meskipun sendirian.”
Berikutnya beliau mengatakan: “Aura didalam salat tidak ada kaitannya dengan aurat pandangan baik langsung maupun tidak langsung.”
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughoni mengatakan perempuan merdeka wajib menutup seluruh tubuhnya dalam salat jika tersingkap satu bagian saja dari tubuhnya, maka tidak sah shalatnya kecuali jika kamu hanya sedikit berpikir. Malik Al-Auzai dan Syafi’i juga berpendapat demikian.
Kekhususannya Shalat Perempuan, Wajib Menutup Auratnya
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughoni mengatakan perempuan merupakan kedua siku-sikunya ke badannya pada waktu ruku dan sujud, bukan (merenggangkan kedua sikunya tapi menempel badan).
Saat duduk, hendaknya ia duduk bersila atau melipat kedua kakinya terhulur ke kanannya, bukan duduk tawarruk duduk dengan pantat menempel tanah dan menegakkan tumit kanan dan menghulurkan kaki kiri ke bawah kaki kanan dan bukan duduk iftrasy (menduduki kaki kiri dan menggerakan tumit kanan).
Karena cara diatas itu lebih menutup auratnya.
BACA JUGA: Perempuan ke Masjid Melaksanakan Shalat Tarawih?
Kekhususannya Shalat Perempuan. Perempuan Dalam Salat Berjamaah Sesama Perempuan Diimami oleh Salah Seorang dari Mereka
Perempuan dalam salat berjamaah sesama perempuan diimami oleh salah seorang dari mereka. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa nabi Muhammad SAW bahwasanya menyeluruh Ummu Waraqah untuk mengimami hadits:
Bahwasanya nabi Muhammad SAW menyuruh Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak disunnahkan sebagian mereka berpendapat bahwa hal-hal yang dimakruhkan sebagian ahli berpendapat bahwa itu boleh dalam salat sunnah bukan dalam salat fardhu.
Kekhususannya Shalat Perempuan, Perempuan Dibolehkan Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah
Perempuan dibolehkan mengeraskan bacaan Al-fatihah untuk salat berjamaah di luar bersama kaum laki-laki sedang salat di rumah adalah lebih baik dalam shahih Muslim:
Dari nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah kamu melarang perempuan menuju masjid-masjid Allah.” []
Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”