TENTUNYA umat Islam paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan padanya terdapat hak orang lain.
Namun harta yang seperti apakah yang terkena wajib zakat? Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk mengeluarkan infaq, apalagi besarnya ditetapkan harus 2, 5% dari pendapatan.
Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun secara nominal lebih tinggi.
Namun yang menjadi ukuran apakah harta yang dimiliki oleh seseorang itu wajib dikeluarkan zakat atau tidak, bukan sekadar nilainya (nishab), tetapi masih ada sisi-sisi lainnya serta kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.[]
Sumber: rumahfiqih.com