HUBUNGAN suami istri -dalam bingkai pernikahan yang halal- ternyata mampu memberikan kenyamanan secara psikis dan bermanfaat secara kesehatan fisik.
Berbagai dampak positif bisa bisa didapatkan dengan melakukan aktivitas yang satu ini. Berikut manfaat hubungan suami istri yang sudah dibuktikan oleh berbagai penelitian medis.
1. Membakar lemak
Aktivitas ini ternyata efektif untuk membakar lemak. Banyaknya lemak yang terbakar memang sangat bervariasi, tergantung intensitas dan durasinya.
2. Meningkatkan daya tahan tubuh
Sebuah penelitian di Pennsylvania membuktikan bahwa suami istri yang melakukan hubungan setiap minggunya ternyata memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
Namun hati-hati, seseuatu yang terlalu sering dilakukan juga tidak baik. Disebutkan penelitian bahwa aktivitas seperti ini jika dilakukan lebih dari 2 kali dalam seminggu mampu menurunkan daya tahan tubuh, sehingga justru menyebabkan seseorang rentan terserang penyakit.
BACA JUGA:Â Jika Suami Lama Tinggalkan Istri untuk Mencari Nafkah
3. Menjaga tekanan darah tetap stabil
Tidak hanya soal hubungan, pasangan halal yang berpelukan juga ampuh menjaga kesehatan. Hal ini mampu menjaga tekanan darah seseorang tetap stabil. Tidak hanya itu, frekuensi detak jantung juga terjaga di kisaran normal sehingga berbagai risiko kesehatan akibat hipertensi di kemudian hari dapat dhindari.
4. Menurunkan risiko depresi
Rasa nyaman dalam berhubungan mampu membuat tubuh melepaskan endorfin, sang hormon pengusir stres. Hormon ini ampuh memberikan efek relaksasi pada fisik dan juga psikis seseorang.
BACA JUGA:Â Suami Jangan Terlalu Curiga kepada Istri
5. Meminimalkan risiko penyakit jantung
Jika hipertensi dan stres bisa dihilangkan dengan berhubungan suami istri, maka risiko penyakit jantung juga dapat diminimalkan.
Tidak hanya itu, hormon endorfin yang dilepaskan tubuh saat melakukan hubungan juga nyatanya mampu menjaga kesehatan sel dan menangkal radikasl bebas penyebab kerusakan organ, termasuk jantung.
Itulah beberapa manfaat hubungan suami istri bagi pasangan yang sudah halal. []
SUMBER: KLIKDOKTER