BEBERAPA negara di dunia dikenal memiliki kebijakan pajak yang sangat rendah, bahkan ada yang membebaskan pajak penghasilan pribadi sepenuhnya. Kebijakan ini sering kali bertujuan untuk menarik investor, pengusaha, dan individu berpenghasilan tinggi untuk tinggal atau berbisnis di negara tersebut. Berikut adalah beberapa negara dengan penarikan pajak terendah di dunia:
1. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi bagi individu. Negara ini juga menawarkan zona bebas pajak untuk perusahaan di berbagai sektor, memberikan insentif tambahan seperti kepemilikan penuh tanpa keterlibatan lokal. Dengan infrastruktur modern dan stabilitas politik, UEA menjadi destinasi menarik bagi ekspatriat dan investor.
BACA JUGA: 7 Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia
2. Bermuda
Bermuda tidak memberlakukan pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak pertambahan nilai (PPN). Meskipun demikian, negara ini memiliki biaya hidup yang tinggi. Bermuda dikenal dengan keindahan pantainya dan infrastruktur yang baik, menjadikannya tempat menarik bagi ekspatriat.
3. Bahama
Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi maupun pajak keuntungan modal. Namun, terdapat pajak lain seperti pajak properti dan pajak impor. Negara ini menawarkan gaya hidup santai dengan pemandangan pantai yang indah, menarik bagi pengusaha internasional dan pensiunan.
4. Monako
Monako tidak memberlakukan pajak penghasilan individu sejak 1869. Kebijakan ini menarik banyak selebritas, atlet, dan pengusaha dari seluruh dunia. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, seseorang perlu menjadi penduduk resmi Monako, yang memerlukan proses pendaftaran ketat.
5. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi, pajak keuntungan modal, atau pajak perusahaan. Negara ini dikenal sebagai pusat keuangan internasional dengan regulasi bisnis yang ramah dan lingkungan hukum yang stabil, menjadikannya pilihan utama bagi investor dan perusahaan.
BACA JUGA: Sanksi Perpajakan Berdasarkan Prinsip Islam
Selain negara-negara di atas, terdapat pula negara dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sangat rendah. Misalnya, Timor Leste dengan PPN sebesar 2,5%, Andorra sebesar 4,5%, dan beberapa negara seperti Brunei dan Myanmar yang tidak mengenakan PPN sama sekali.
Kebijakan pajak yang rendah atau nihil ini sering kali dimanfaatkan oleh individu dan perusahaan untuk mengoptimalkan keuntungan dan merencanakan strategi keuangan. Namun, penting untuk mempertimbangkan faktor lain seperti biaya hidup, infrastruktur, dan stabilitas politik sebelum memutuskan untuk pindah atau berinvestasi di negara-negara tersebut. []