BANDUNG – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma, STMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, STIKIP Albina Jakarta Timur, STIE Tribuana Bekasi dilaporkan menjadi perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan sekarang berstatus ditutup.
Hal itu disampaikan oleh Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri. Namun soal iijazah mahasiswa dan mahasiswi yang lulus dari kampus-kampus tersebut, begini penjelasan Samsuri, pada hari Jumat (2/6/2023)
Menurut Samsuri, ijazah dari perguruan tinggi yang ditutup tersebut tetap valid. Syaratnya, ijazah harus sudah diberikan kepada mahasiswa, sebelum sanksi pencabutan izin operasional dikeluarkan.
BACA JUGA: UGM Masuk 50 Besar Perguruan Tinggi di Dunia
Selain itu, ijazah bisa berlaku asalkan proses data dan kelulusan dari perguruan tinggi sudah diverifikasi oleh LLDikti. Jika tidak, maka ijazah dipastikan tidak valid meski dikeluarkan sebelum pencabutan izin operasional.
“Ijazah perguruan tinggi selama pada masa belum tutup, belum dicabut izin operasionalnya perguruan tinggi yang meluluskan dan ketika proses kelulusan, data lulusan dimintakan verifikasi ke LLDikti, awal (tahun) 2021 harus memiliki penomoran ijazah secara nasional,” kata Samsuri,.
“Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah lulusan itu valid,” sambungnya.
Menurut Samsuri lagi, semua ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dipastikan telah diverifikasi dan memiliki penomoran nasional. Jika tidak, Samsuri menegaskan hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran.
“Bagaimana yang ijazahnya tidak ada data apapun? Nah ini juga termasuk jenis pelanggaran itu, jadi meluluskan tanpa ada proses pembelajaran apalagi tidak terdata di PPDikti. Nah, itu termasuk pelanggaran dan tentu ijazahnya tidak valid,” demikian Samsuri.
Sedangkan ke depan untuk legalisir perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya, maka legalisir ke LLDikti wilayah kerja masing-masing, dalam hal ini LLDikti wilayah IV.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengecek langsung informasi soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Jabar melalui laman PPDikti.
Berikut adalah keterangan lengkap soal perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma
Kode PT : 043018
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Soekarno Hatta No. 581, Kota Bandung
2. STMIK Tasikmalaya
Kode PT : 043200
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan RE Martadinata No. 272-A, Kota Tasikmalaya
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT : 044054
Status PT : Tutup
Alamat : Terusan Jalan Jagung No. 14, Kabupaten Bogor
BACA JUGA: 100 Universitas Terbaik di Dunia Versi UniRank, Perguruan Tinggi Indonesia di Posisi Teratas
4. STIKIP Albina
Kode PT : 033092
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 5, Jakarta Timur
5. STIE Tribuana
Kode PT : 043181
Status PT : Tutup
Alamat : Jalan Kebon Kelapa No. 1 Perum Pemda Tambun, Kota Bekasi []
SUMBER: JPNN.COM