Table of Contents
ISLAM menyariatkan ibadah kurban. Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa. Tentu ada syarat sah penyembelihan hewan kurban.
Kita tahu, Hari Raya Idul Adha menanti di depan mata. Setelah melewati Dzulqa’dah, Dzulhijah akan tiba. Musim haji dan musim kurban sudah disambut dengan suka cita dengan beragam persiapan. Salah satunya mempersiapkan hewan kurban.
Dalam Islam, penyembelihan hewan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan syariat yang berlaku. Apa saja syarat sah penyembelihan hewan kurban tersebut?
BACA JUGA: 2 Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban dengan Hewan Hamil
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan hewan kurban, yakni sebagai berikut:
1 Syarat sah penyembelihan hewan kurban: Alat
Alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ
“Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura.”
“(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku.”
2 Syarat sah penyembelihan hewan kurban: Menyebut nama Allah
Diharuskan mengucapkan ‘Bismillahi Allahu Akbar’ atau ‘Bismillah’ saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi.”
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
3 Syarat sah penyembelihan hewan kurban: Bagian yang disembelih
Pada saat penyembelihan, diharuskan memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.
Syarat sah penyembelihan hewan kurban: Penyembelih memenuhi kriteria
Penyembelihan harus dilakukan oleh seseorang yang memenuhi kriteria, yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Wa tha’amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha’aamukum hillullahum.”
“Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka.”
5 Syarat sah penyembelihan hewan kurban: Jika mengalami kesulitan
Jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.
Demikian syarat sah penyembelihan hewan kurban sebagaimana diatur dalam syariat Islam. []
Referensi: Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakar Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Solo Pustaka Arafah/Tahun: 2007