PALESTINA—Jumlah tawanan Palestina yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Israel genap menjadi 500 orang. Pada Ahad (19/3/2017) lalu, pengadilan Israel kembali menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada salah seorang tawanan asal Palestina.
Juru bicara Pusat Studi Tawanan Palestina Riyadh Al-Asyqar dalam konferensi pers menjelaskan bahwa sejak awal tahun ini pengadilan ‘Israel’ telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada lima tawanan Palestina.
Tawanan terbaru yang divonis penjara seumur hidup, adalah Muhammad Abdul Basith Al-Hurub, 23, dari desa Deir Samat sebelah barat Al-Khalil.
Pada Ahad lalu ia mendapat vonis penjara seumur hidup dan denda sebesar 750 ribu shekel atas dakwaan melakukan pemberontakan di dekat permukiman ilegal Yahudi Gush Etzion pada Desember tahun 2015.
Selain Abdul Basith, Muhammad Husni Abu Shahin, 30 dari Baitul Maqdis, Abdullah Munir Ishak dari Ramallah, Khalid Zuhair Qathinah, 37, dari Baitul Maqdis, dan Muhammad Abdul Majid Amayrah, 40, dari Al-Khalil yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, demikian lapor Sahabat Al Aqsha. []
Pewarta: Ari Cahya.