PALESTINA—Palestina dilaporkan telah resmi bergabung dengan Interpol sebagai negara anggota pada Rabu (27/9/2017). Langkah ini langsung mendapat penentangan oleh Israel, dalam sebuah pemungutan suara di majelis umum organisasi polisi internasional di Beijing.
“Negara Palestina dan Kepulauan Solomon sekarang merupakan negara anggota INTERPOL,” tulis Interpol dalam Twitter-nya.
Menurut laporan PIC, di Majelis Umum tahunan Interpol di Beijing, tawaran keanggotaan Palestina diterima dengan 75 negara yang memilih ‘ya’, 24 negara memilih ‘tidak’, dan 34 memilih abstain.
Pengamat mengatakan langkah tersebut merupakan kekalahan diplomatik yang menyengat bagi Israel.
Israel dengan keras menolak Palestina bergabung dengan Interpol, dengan alasan bahwa mereka dapat menghalangi kinerja Interpol.
Pemerintah AS juga keberatan dengan tawaran keanggotaan Palestina dan membantu Israel melobi untuk menentangnya.
Beberapa menit setelah pemungutan suara, Menteri Luar Negeri dan Urusan Luar Negeri, Riyad al-Malki, merayakan langkah tersebut. Ia mengatakan bahwa pemungutan suara yang luar biasa dalam mendukung keanggotaan Palestina adalah “Sebuah kepercayaan pada kemampuan penegakan hukum dan komitmen Palestina terhadap nilai-nilai keadilan. Pengakuan Palestina oleh INTERPOL adalah kemenangan untuk penegakan hukum dan kerjasama global. ”
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mewujudkan ini semua,” tambahnya.
Interpol, organisasi internasional terbesar di dunia setelah PBB, memungkinkan negara-negara anggota untuk saling bertukar informasi intelijen dan bekerja sama untuk menemukan cara untuk mengatasi kejahatan internasional. []