KITA mungkin pernah melihat seseorang yang menghadiri suatu walimah atau suatu acara tanpa adanya undangan dari pihak yang mengadakan acara tersebut. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
Dari Abu Mas’ud, dia bercerita, ada seseorang yang dikenal dengan sebutan Abu Syu’aib datang kepada seorang anaknya yang bekerja sebagai penjual daging. Lalu dia berkata, “Buatkan untukku makanan yang cukup untuk lima orang. Dan aku melihat pada wajah Rasulullah rasa lapar.”
Kemudian dia pun membuatkan permintaan bapaknya. Lalu mengutus seseorang kepada Nabi dan mengundang beliau serta orang-orang yang bersama beliau. Ketika sampai di depan pintu rumah, beliau mengatakan pada tuan rumah,
“Ada seseorang yang ikut bersama kami, yang tidak bersama kami ketika engkau mengundang kami, jika kamu mengizinkannya maka ia akan masuk.”
“Kami mengizinkannya, biarkan dia masuk,” jawab tuan rumah. (HR. Bukhari)
Dalam hadits tersebut telah menjelaskan bahwa tidak mengapa jika seseorang hadir dalam walimah tanpa adanya undangan. Namun orang tersebut diperbolehkan selama orang yang mengadakan walimah itu sendiri mengizinkan ia untuk mengikuti walimah. Wallahu ‘alam. []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammmad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar