JAKARTA—Pemerintah dikabarkan telah memperbaharui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing alias dibebaskan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Tahun ini DNI pada 2018 ada 54 (yang dikeluarkan dari List Negatif Investasi)” kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Secara total, dengan penambahan tersebut, saat ini sudah ada 95 bidang usaha yang boleh ditanamkan 100% penanaman modal asing.
Adapun 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi mulai dari warung internet (warnet) hingga rokok. Berikut rinciannya:
- Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
- Industri percetakan kain
- Industri kain rajut khususnya renda
- Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
- Warung Internet
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
- Industri kayu veneer
- Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
- Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
- Industri pelet kayu (wood pellet)
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
- Budidaya koral/karang hias
- Jasa konstruksi migas: Platform
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik di atas 10 MW
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya
- Industri bubur kertas pulp
- Industri siklamat dan sakarin
- Industri crumb rubber
- Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
- Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
- Jasa survei kuantitas
- Jasa survei kualitas
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
- Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
- Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
- Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
- Galeri seni
- Gedung pertunjukan seni
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
- Jasa sistem komunikasi data
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
- Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk keperluan publik
- Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
- Pelatihan kerja
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control atau fumigasi
- Industri alat kesehatan: kelas B
- Industri alat kesehatan: kelas C
- Industri alat kesehatan: kelas D
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel
SUMBER: DETIK