OBAT kuat sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi kaum Adam. Dengan embel-embel memperkuat stamina dan keperkasaan, tak jarang obat kuat laris di pasaran. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini, apa hukum minum obat kuat?
Kapsul dan obat-obatan yang digunakan untuk tujuan memperkuat badan, hukum asalnya adalah diperbolehkan (halal). Selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang memabukkan atau merusak tubuh. Maka obat tersebut diharamkan karena faktor ini.
Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya,
“Tidak boleh merusak dan membuat kerusakan,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah no 2341).
Akan tetapi selayaknya jangan mengkonsumsi obat kuat kecuali bagi orang yang benar-benar membutuhkannya, misalnya karena lemah (syahwat), sakit atau tua dibarengi dengan rujukan dari dokter spesialis yang jujur. Sebab di antara obat-obat kuat, ternyata ada yang merusak bahkan bisa berakhir dengan kematian.
Selain itu, ada juga yang aman namun tidak baik digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya. Sungguh indah ungkapan orang ‘Obat itu seperti sabun, bisa membersihkan pakaian, namun sabun itu akan hancur sendiri.’
Kita ambil contoh hal itu yang telah marak dan merebak di zaman sekarang. Yaitu obat Viagra. Penggunaan Viagra dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan dokter bisa berdampak sangat merusak.
Dalam hal, seorang Dokter spesialis jantung Abdullah Nu’aimi mengatakan, “Viagra mempunyai efek samping yang cukup parah. Berdasarkan sebuah penelitian di Kanada kepada 8500 orang, ditemukan bahwa mereka mengeluhkan sakit kepala prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah- terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan.
Disebutkan bahwa orang yang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit, sangat dianjurkan meminta saran dokter jika ia ingin mengonsumsi obat kuat. []