MEMBERI kesaksian palsu bukan hal yang sepele dalam pandangan Islam. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa kesaksian palsu adalah satu dari dosa-dosa besar. Bersaksi palsu yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
Persoalan kesaksian ini banyak berlaku di pengadilan dalam menetapkan hak-hak manusia, sehingga dengan adanya kesaksian dan bukti lainnya sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang terdakwa.
Seorang saksi sangat berpengaruh untuk membela hak-hak manusia dalam menetapkan keadilan, maka saksi yang dusta dalam memberikan kesaksiannya sama artinya ia telah merampas hak orang lain, sehingga menimbulkan kezaliman.
Allah SWT mengancam orang yang memberikan kesaksian palsu dengan siksaan yang pedih. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Al-Quran ini hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad, dan (dalam hal ini) dia dibantu oleh kaum yang lain’. Sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezaliman dan dusta yang besar.” (QS. Al Furqan: 4).
Kesaksian palsu termasuk perbuatan zalim, dusta dan dosa besar sebab perbuatan itu tidak hanya merugikan terdakwa tapi juga keluarga terdakwa. Bagaimana tidak, karena kesaksian palsu, orang yang salah dan harusnya dihukum, jadi bebas.
Sebaliknya orang yang tidak bersalah dan seharusnya bebas jadi masuk penjara. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak memberikan hidayah kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta, seperti dalam firmanNya, “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Al Mu’min: 28).
Orang yang bersaksi palsu berarti ia telah bersumpah palsu. Kelak, orang yang rela bersumpah palsu untuk persaksian palsu, maka ia akan dimurkai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Siapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang Muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih). Wallahualam. []