JAKARTA— Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status perkara proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Usai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2017) kemarin.
penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek Reklamasi.
“Setelah dilakukan gelar perkara ternyata termasuk pidana sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dikutip dari AntaraNews Jumat (3/11/2017) kemarin.
Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menduga proyek reklamasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan gelar perkara. Saat ini menurut Argo, polisi memeriksa beberapa saksi dan mencari pelaku yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
“Kita masih mencari pelaku dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Argo.
Argo mengatakan, pemeriksaan penyidikan akan mengarah terhadap nilai kerugian negara dan aturan pelaksanaan pelelangan.
Ia memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa para pihak terkait dengan proyek pengerjaan reklamasi.[]