JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Dwina Michaella, putri Setya Novanto (setnov) tersangka kasus korupsi e-KTP. Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengacara keluarga Setnov, Fredrich Yunadi mengkonfirmasi hal itu. Namun, ia menyebut bahwa Dwina tidak akan memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Enggak (hadir), kan surat panggilannya enggak ada,” ujar Fredrich seperti dikutip dari Liputan 6, Jumat (24/11/2017).
Fredrich mengungkapkan, mangkirnya Dwina disebabkan karena surat yang dikirimkan KPK ternyata salah alamat sehingga surat tersebut belum diterima oleh Dwina.
“Belum, karena alamatnya kan salah, dia (KPK) kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Beliau kan sudah enggak tinggal bersama, anak-anaknya kan sudah punya rumah masing-masing. Jadi kan belum diterima,” kata Fredrich.
Meski demikian, Fredrich tetap tidak bisa memastikan kehadiran Dwina, sekalipun jika KPK mengirimkan suratnya langsung ke kediaman putri ketua DPR RI itu.
“Saya belum tahu, mereka kan keluarga besar. Saya enggak ngerti, belum dibicarakan ke saya, belum ambil kesimpulan,” kata Fredrich. []