KETIKA seseorang telah dicabut ruh dari jasadnya, maka sebagai seorang Muslim kita wajib memejamkan kedua matanya. Kita harus menutupi kedua matanya dengan penutup. Dan kita tidak boleh mengatakan hal-hal yang buruk tentangnya.
Setiap manusia pasti akan mati. Ya, ini sudah menjadi janji Allah SWT yang terbukti kebenarannya. Satu demi satu, kelompok demi kelompok silih berganti menjemput ajalnya. Tidak melihat situasi dan kondisi, malaikat pencabut nyawa mengambil ruh seseorang secara tiba-tiba. Itulah kuasa Allah SWT.
Sebagai orang yang masih diberi kesempatan hidup oleh Allah SWT, maka kewajiban kita mengurusi orang yang sudah terlebih dulu menghadap kepada-Nya. Apa maksudnya? Kita memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan mayit begitu saja. Ada hal-hal yang harus dilakukan dalam mengurusinya.
Salah satu hal yang harus kita lakukan ialah memejamkan kedua mata orang yang telah meninggal. Kemudian kita tutup kedua matanya dengan penutup. Dan jangan pernah kita mengatakan sesuatu yang buruk tentang mayit, melainkan kita harus katakan yang baik-baik. misalnya, “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika kalian mendatangi orang sakit, atau orang yang telah meninggal dunia, maka berkatalah dengan baik karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian katakan,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah ﷺ datang pada kematian Abu Salamah yang matanya terbuka ketika meninggal dunia. Kemudian beliau memejamkannya sambil berkata, “Sesungguhnya jika ruh telah dicabut, maka diikuti mata.”
Keluarga Abu Salamah pun geger dibuatnya. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian memanggil diri kalian kecuali yang baik-baik, karena para malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan,” (Diriwayatkan Abu Ad-Darda dan Abu Dzar. Hadis ini dhaif). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah