MALAYSIA—Pihak berwenang Malaysia dilaporkan telah menyita lebih dari 2000 kuas yang diduga dibuat dari bulu babi dan dijual tanpa label. Penyitaan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari konsumen Muslim, The Globe and Mail melaporkan pada Rabu (8/2/2017).
Mayoritas penduduk Malaysia adalah Muslim dari seluruh populasi yang berjumlah 30 juta jiwa. Hal ini membuat semua produk yang dibuat dari setiap bagian dari babi atau anjing adalah haram dan tak boleh digunakan bagi Muslim, kecuali barang yang diberi label khusus dan disimpan secara terpisah.
Pejabat Kementerian Perdagangan Malaysia Zarif Anwar mengatakan pada Rabu (8/2/2017) bahwa petugas kementerian melakukan operasi razia ke toko-toko yang menjual kuas cat. Anwar mengatakan bahwa kuas akan diperiksa untuk menentukan apakah dibuat dari bulu babi atau bukan.
Anwar mengatakan pedagang yang mengacuhkan aturan ini bisa menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda 22.522 USD atau keduanya. []