MEMBACA al-Quran telah menjadi kewajiban bagi setiap manusia. Dan membacanya pasti akan mendapatkan pahal dari Allah SWT. Nah, apakah pahala tersebut boleh diberikan kepada orang lain?
Ada sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad baik yang membolehkan. Adapaun hadits Rasulullah, “Paling pantas bagi kamu memperoleh upah ialah dengan mengajar kitab al-Quran.” Yang dimaksud untuk ruqyah.
Para sahabat Rasulullah maupun para tabi’in tidak ada yang melakukannya, yaitu menghadiahkan pahala membaca al-Quran kecuali kepada kedua orang tua sendiri dan tidak kepada orang lain.
Allah berfirman, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan kepadanya. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,” (QS. An-Najm: 39-41).
Ayat ini tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memperoleh manfaat dari amal perbuatan orang lain kecuali kedua orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika anak Adam wafat, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga, yaitu sedekah yang terus berjalan (hasilnya) atau ilmu yang bermanfaat atau anak kandung yang mendoakannya.”
Anak adalah hasil upaya orang tua. Membaca al-Quran merupakan suatu ibadah, dan pengamalannya tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Beribadah tidak boleh memungut hasil materi. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani